www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Mobil Daihatsu Xenia: Pilihan Tepat untuk Keluarga Modern
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


12 Holywings Dicabut Izin Usahanya Ternyata Bukan karena Promo Berbau SARA, Ini Alasannya
Selasa, 28 Juni 2022 - 07:35:46 WIB

JAKARTA - Ternyata 12 gerai Holywings di Jakarta dicabut izin usahanya bukan karena promosi miras berbau SARA yang ramai di media sosial. 12 Holywings dicabut izin usahanya karena rekomendasi dan temuan pelanggaran oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI.

Holywings saat ini terus dikecam banyak kalangan lantaran promosi miras berbau SARA di Instagramnya. Buntutnya gerai Holywings di Jakarta digeruduk ormas tertentu lalu disegel. Tak hanya itu, 6 karyawan Holywings dijadikan tersangka akibat promo miras berbau SARA.

Adapun alasan pencabutan izin usaha Holywings setelah DPMPTSP, Disparekraf, DPPKUKM, dan Satpol PP DKI melakukan peninjauan ke lapangan. Kadis Parekraf DKI Jakarta Andhika Permata mengatakan, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.

“Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) dan pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group di Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi,” ujar Andhika, Senin (27/6/2022), seperti yang dilansir dari sindonews

Kepala DPPKUKM DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo menuturkan sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia (KBLI) yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.

Dia menilai Holywings Group juga ternyata melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM terkait penjualan minuman beralkohol di 12 gerai Holywings Group di Jakarta. Pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol, yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak diminum di tempat.
Baca juga: Ini Daftar Lengkap 12 Gerai Holywings yang Dicabut Izin Usahanya

“Hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301,” kata Ratu.

“Dari 7 outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut,” tambahnya.

Rekomendasi dari dua OPD tersebut akan menjadi dasar bagi DPMPTSP untuk selanjutnya diajukan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dengan demikian, seluruh izin usaha dari 12 gerai Holywings Group dapat segera dicabut.

Berikut 12 gerai Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya:
1. Holywings Tanjung Duren Utara
2. Holywings Kalideres
3. Holywings Kelapa Gading Barat
4. Tiger
5. Dragon
6. Holywings PIK
7. Holywings Reserve Senayan
8. Holywings Epicentrum
9. Holywings Mega Kuningan
10. Garison
11. Holywings Gunawarman
12. Vandetta Gatsu

(*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Daihatsu XeniaMobil Daihatsu Xenia: Pilihan Tepat untuk Keluarga Modern
Hujan deras guyur Riau hari ini.(ilustrasi/int)Cuaca Ekstrem Diprediksi Melanda Riau Sepanjang Hari ini
Yamaha Aerox Alpha.Yamaha Aerox Alpha Dobrak Pasar Indonesia dengan Harga Rp 29 Jutaan
Warga Pekanbaru risau ada pengungsi Rohingya diduga jarah asil kebun (foto/dini)Pengungsi Rohingya di Pekanbaru Diduga Jarah Hasil Kebun dan Barang Warga
Marisa Putri penabrak IRT hingga meninggal di Pekanbaru divonis 8 tahun penjara (foto/int)Eksekusi Marisa Putri Terpidana 8 Tahun Penjara Ditunda, Salinan Putusan Belum Diterima JPU
  Titik panas di Riau nihil.(ilustrasi/int)Diguyur Hujan Lebat Semalaman, Riau Nihil Titik Panas
AgenBRILink.BRI Optimalkan Layanan Keuangan Lewat 1 Juta AgenBRILink saat Nataru
<i>Group CEO & Managing Director Axiata, Vivek Sood (kedua kiri), Presiden Direktur & CEO XL Axiata, Dian Siswarini (kedua kanan), CFO XL Axiata, Feiruz Ikhwan (kanan), dan Group CFO Axiata Nik Rizal Kamil Nik Ibrahim Kamil berbincang seusai konferensi pers perkembangan marger XL dan Smartfren di Jakarta, Rabu (11/12/2024).</i>Merger XL dan FREN, Serikat Pekerja XL: Ada Bonus hingga Tidak Ada PHK
<i>Teken Perjanjian Kerja Sama antara Unri yang diwakili Wakil Rektor IV Dr Ir Sofyan Husein dan perwakilan PT Surveyor Indonesia, Wahyu selaku General Manager Cabang Pekanbaru (foto/ist)</i>IDSurvey Goes to Campus Unri: Perkuat Kerja Sama Antara Akademisi dan Industri
Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho saat bertemu Menteri PUPR, Dody Hanggodo (foto/yuni)Walikota Pekanbaru Terpilih Gencar Temui Pejabat Negara, Ternyata Ini Tujuannya
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved