Restorative Justice Pertama Kejari Pekanbaru, Pria Pencuri Ponsel Mantan Istri Langsung Sujud Syukur
Kamis, 23 Juni 2022 - 19:16:49 WIB
PEKANBARU- Pria bernama Hendra Gusti bin Saharudin (34) mendapatkan restorative justice oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Hal ini pertama yang dilakukan Kejari Pekanbaru.
Hendra diperkarakan oleh mantan istrinya karena mencuri dan menjual ponsel. Berdasarkan restorative justice atau keadilan restoratif atas perkara pencurian yang menjerat Hendra dinyatkan dihentikan, Kamis (23/6/2022).
Dilansir dari Tribunpekanbaru.com, pria itu langsung melepas rompi tahanan dan sujud syukur. Kepada mantan istri dan anaknya, ia menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya.
Kegiatan penerapan restorative justice terhadap Hendra ini, dipimpin langsung Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Teguh Wibowo.
Teguh menyampaikan restorative justice pada Hendra, sesuai dengan persyaratan yang ditentukan perundang-undangan yang berlaku.
Yaitu yang bersangkutan baru pertama kali melakukan tindak pidana. Lalu ancaman hukuman atas perbuatannya, tidak lebih dari 5 tahun.
"Kemudian nilai kerugian yang dialami korban, mantan istri tersangka ini, kurang lebih sekitar Rp2,5 juta," sebut Teguh.
Syarat lainnya yaitu pihak korban bersedia memaafkan tersangka, yang dinyatakan dengan perdamaian. "Alhamdulillah hari ini tersangka Hendra ini sudah lepas dari tuntutan," tutur Kajari.
Usai kegiatan tersebut, Kajari Pekanbaru mengembalikan barang bukti (BB) handphone kepada korban yang merupakan mantan istri Hendra. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :