Diduga Gangguan Jiwa, Pelaku Mutilasi Anak Kandung di Inhil Dibawa ke RSJ Tampan
Selasa, 14 Juni 2022 - 14:42:27 WIB
PEKANBARU - Arharubi warga Kabupaten Inhil yang ditangkap setelah memutilasi anak putri kandungnya yang masih berusia 9 tahun dibawa pihak Polsek Tembilahan Hulu ke RSJ Tampan.
Kapolsek Tembilahan Hulu, Iptu Ricky Marzuki mengatakan, pria berusia 42 tahun itu terindikasi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan saat ini sudah dibawa ke RSJ Tampan untuk menjalani obesrvasi.
"Pelaku kita bawa ke RSJ Tampan Pekanbaru untuk observasi kejiwaan. Untuk waktunya paling cepat sekitar 12 sampai 14 hari," kata Ricky, Selasa (14/6/2022).
Ricky menuturkan, pihaknya masih menunggu hasil observasi pelaku untuk penanganan kasus pembunuhan sadis tersebut. Observasi ini dilakukan untuk mengetahui kondisi kejiwaan pelaku sebenarnya.
"Jadi kita tunggu hasil observasi, apakah memang dia ini gangguan jiwa atau tidak," ujarnya.
Lanjut Ricky, pihaknya belum sempat mengintrogasi pelaku lantaran kondisinya belum memungkinkan. Pelaku masih mengamuk, sehingga tangan dan kakinya terpaksa diborgol hingga beberapa lapis.
"Dalam kondisinya seperti itu, susah kita mau ambil keterangan. Sejauh ini kita baru memeriksa beberapa saksi," sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, pelaku ditangkap usai membunuh anak kandungnya yang berinisial F di rumahnya Jalan Propinsi Kelurahan 4, Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu, Senin (13/6/2022) kemarin.
Bukan hanya membunuh, pelaku juga memutilasi jasad anaknya hingga beberapa bagian. Bahkan dia mengamuk di jalan sambil menenteng bagian organ dalam tubuh anaknya. Selain itu, bagian tubuh korban yang lain dibuang pelaku ke pinggir sungai yang ada di belakang rumahnya.
Penulis: Bayu Derriansyah
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :