www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Dijual Harga Tinggi, Norizam Lepas PSPS Riau ke Orang Terkenal di Pekanbaru
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Jaksa Usut Dugaan Korupsi Ratusan Miliar di UIN Suska Pekanbaru
Sabtu, 14 Mei 2022 - 07:06:50 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

PEKANBARU  - Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menaikan perkara korupsi di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Pekanbaru dari penyelidikan ke penyidikan. Penyidik menemukan bukti cukup terjadinya perbuatan melawan hukum yang merugikan negara.


Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau Bambang Heri Purwanto menjelaskan, dugaan korupsi di UIN Suska ini merupakan anggaran tahun 2019. Dana dari APBN bernilai Rp129.668.957.523 itu berbentuk Bantuan Layanan Umum (BLU).

Sebelum naik ke penyidikan, sejumlah jaksa di Kejati Riau melakukan gelar Perkara. Gelar perkara diikuti langsung oleh Kepala Kejati Riau Jaja Subagja didampingi Asisten Pidana Khusus Trijoko, Asisten Intelijen Raharjo Budi Kisnanto dan lainnya.

"Kesimpulannya perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujar Bambang, Kamis, 12 Mei 2022.

Pidana Khusus Kejati Riau sebelumnya melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari masyarakat. Jaksa kemudian mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak terkait dan mengumpulkan data.

Selama penyelidikan, jaksa memanggil dan meminta keterangan 20 saksi. Jaksa juga mengumpulkan dokumen terkait BLU UIN Suska Pekanbaru tahun anggaran 2019.

"Hasilnya ditemukan indikasi peristiwa pidana, perbuatan melawan hukum dan potensi kerugian negara," jelas Bambang.

Mengingat perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, Kepala Kejati Riau telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan.

"Pak Kajati juga telah menunjuk beberapa orang Jaksa Penyidik untuk menyelesaikan proses penyidikan terhadap penanganan perkara tersebut," pungkas Bambang, seperti yang dilansir dari liputan6.


Belanja tak Wajar

Tidak diketahui apakah perkara ini ada kaitannya dengan dugaan korupsi belanja tak wajar pada UIN Suska Pekanbaru senilai Rp42 miliar. Perkara ini sebelumnya ditangani Bidang Intelijen lalu dilimpahkan ke Pidana Khusus.

Selama pengusutan Intelijen, sejumlah orang dipanggil jaksa, mulai dari mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan UIN Suska, Hanifah, lalu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di UIN Suska Riau, Suriani.

Jaksa juga memanggil Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan (AUPK) sekaligus Pejabat Perintah Membayar (PPM), Ahmad Supardi, dan Gudri selaku Kepala Pengawas Internal (SPI), dan lainnya.

Setelah rampung, tim kemudian menyusun laporan. Adapun kesimpulannya telah ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam perkara itu lantas dilimpahkan ke Bidang Pidana Khusus.

Perkara ini sebelumnya telah diusut Kejari Pekanbaru dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) Nomor: Print -02/L.4.10/Fd.1/03/2020, yang ditandatangani Kajari Andi Suharlis pada tanggal 10 Maret 2020.

Namun, Kejari Pekanbaru menghentikan proses penyelidikan, lantaran Kejati Riau juga melakukan pengusutan perkara yang sama. Itu dilakukan setelah kedua belah pihak melakukan koordinasi terkait kelanjutan penanganan perkara.

Sebelumnya, UIN Suska Riau sempat heboh dengan beredarnya surat dari rektor kepada bawahannya untuk merapikan buku kas umum (BKU) 2019. Surat ini berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Surat tersebut diketahui bernomor B-0744/Un.04/R/PS.00/02/2020, tertanggal 22 Februari 2020. Surat yang berkop UIN Suska Riau itu ditandatangani rektor Akhmad Mujahidin.

Ada lima orang pegawai UIN sebagai penerima surat tersebut. Mereka, sebut surat tersebut, diperintahkan BPK untuk merapikan BKU 2019 khusus pada akun 52, 53, dan 57 (selain belanja pegawai akun 51), dan dicocokkan dengan laporan pertanggungjawaban keuangannya.

Para pegawai itu juga diminta hadir ke Gedung Rektorat UIN pada Minggu, 23 Februari 2019, dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Adapun temuan itu berupa pengelolaan dan penatausahaan kas UIN Suska tahun anggaran 2019 yang tidak memadai dan terdapat belanja yang tidak diyakini kewajarannya sebesar Rp42.485.278.171.*

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Mantan Presiden PSPS Riau, Norizam Tukiman.(foto: int)Dijual Harga Tinggi, Norizam Lepas PSPS Riau ke Orang Terkenal di Pekanbaru
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian saat ekspos pengungkapan kasus jambret sadis.(foto: bayu/halloriau.com)Kabur ke Inhil, Jambret Sadis yang Tewas Korbannya Diringkus Polisi
istKomisi V DPRD Riau Kunjungan Observasi Ke KONI Kepri Untuk Pelajari Strategi Hingga Pelaksanaan Porwil
istAnggota Komisi I DPRD Riau Hadiri Musyda Ke-12 Muhammadiyah dan Aisiyah Kota Pekanbaru
istKetua DPRD Riau Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2023 di Lapangan Monas Jakarta
  Ilusttrasi.(int)Hadir di Rumbai, Citra Buana Property Tawarkan DP Murah
istJelang Puncak Haji, JCH Bengkalis Kloter 10 BTH Ikuti Kegiatan Visitasi Bimbingan Ibadah
istPelajari Pengawasan PPDB, Komisi V DPRD Riau Kunjungan Observasi Ke DPRD Yogyakarta
istWakil Ketua DPRD Riau Hardianto Hadiri Pembukaan Kegiatan Peningkatan Desain Produk IKM
istJalin Silaturahmi, Komisi I DPRD Riau Diskusi Bersama Wartawan di Lingkungan Sekretariat Dewan
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Eka Hospital Pekanbaru Launching Klinik Obesitas
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2022 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved