PEKANBARU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Riau mengusulkan 6.648 narapidana dan anak pidana beragama Islam untuk memperoleh pengurangan masa tahanan atau Remisi Khusus (RK) pada Lebaran Idul Fitri tahun ini.
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd Jahari Sitepu mengatakan, remisi ini diberikan dengan syarat narapidana harus berkelakuan baik yang dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir.
Selain itu, khusus narapidana tipikor juga harus sudah membayar lunas denda dan uang pengganti, serta mengikuti program pembinaan yang ada di lapas/rutan. Bagi narapidana terorisme, narkoba, dan korupsi ada syarat tambahan, yakni bersedia membantu penegak hukum membongkar tindak pidana yang dilakukan.
“Kemenkumham Riau telah mengirimkan usulan 6.648 napi untuk mendapatkan remisi Idul Fitri. Rinciannya, sebanyak 6.622 napi dewasa dan 26 napi anak," kata Jahari, Sabtu (23/4/2022).
Dari jumlah tersebut, kata dia, 6.613 napi diusulkan mendapatkan RK I atau pengurangan masa tahanan, dan 35 napi lainnya diusulkan mendapatkan RK II yang artinya langsung bebas setelah dikurangi sisa masa tahanan.
"Kepastian jumlah narapidana yang akan mendapatkan remisi, akan kita sampaikan pada Hari Raya Idul Fitri nanti," ujarnya.
Jahari menyebut besaran RK Keagamaan adalah 15 hari bagi yang telah menjalani pidana selama 6 sampai 12 bulan, dan 1 bulan bagi yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih, dan maksimal didapat adalah 2 bulan.
“Napi yang telah menjalani hukuman selama 6 sampai 12 bulan akan memperoleh remisi 15 hari. Sedangkan napi yang telah menjalani 12 bulan atau lebih, pada tahun kedua hingga ketiga, memperoleh Remisi 1 bulan. Sedangkan pada tahun keempat dan kelima masa pidana memperoleh Remisi 1 bulan 15 hari. Dan tahun keenam dan seterusnya mendapat remisi 2 bulan," terangnya.
Jahari memastikan proses pengusulan remisi umum ini dipastikan bebas dari praktek pungutan liar, sebab setiap proses pelaksanaan pengusulan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis.
"SDP akan otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat. Begitu pula sebaliknya, sistem akan otomatis menolak. Namun, partisipasi masyarakat tetap diperlukan untuk mengawal proses remisi ini," ujarnya.
Penulis: Bayu
Editor: Ihsan
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :