www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
PPDB SMPN Pekanbaru 2024 Dimulai 15 Juli, Ini Kata Kadisdik
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Penyidikan KPK Rampung, Annas Maamun Segera Disidang di Pekanbaru
Selasa, 19 April 2022 - 11:28:24 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan kasus dugaan suap pengesahan RAPBD-P tahun anggaran 2014 dan/atau RAPBD tahun anggaran 2015 Provinsi Riau dengan tersangka Annas Maamun.

Berkas perkara mantan gubernur Riau itu pun sudah dinyatakan lengkap. Annas beserta seluruh barang bukti juga sudah diserahkan ke tim jaksa lembaga antirasuah.

"Telah selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk perkara tersangka AM [Annas Maamun] dari tim penyidik kepada tim jaksa KPK pada kemarin," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (19/4) dikutip dari CNN Indonesia.

Ali mengatakan Annas masih ditahan untuk waktu 20 hari oleh tim jaksa sampai tanggal 7 Mei 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Kavling C1.

Tim jaksa KPK mempunyai waktu 14 hari kerja menyusun surat dakwaan untuk kemudian melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Persidangan diagendakan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," ujarnya.

Dalam kasus ini, Annas dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK menjemput paksa Annas Maamun di kediamannya di Pekanbaru, Riau, Rabu (30/3). Annas dianggap tidak kooperatif dalam penyidikan yang sedang dijalankan lembaga antirasuah.

Ini merupakan proses hukum kedua Annas di KPK. Sebelumnya, ia divonis enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan atas kasus korupsi alih fungsi lahan kelapa sawit.

Hukuman Annas kemudian diperberat menjadi tujuh tahun penjara di tingkat kasasi dengan hakim ketua saat itu Artidjo Alkostar.

Namun, Annas kemudian mendapat grasi berupa pengurangan hukuman pidana selama satu tahun dari Presiden Joko Widodo. Grasi itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor: 23/G Tahun 2019 tertanggal 25 Oktober 2019.

Grasi diberikan kepada Annas dengan pertimbangan mengidap penyakit seperti PPOK (COPD akut), dispepsia syndrome (depresi), gastritis (lambung), hernia, dan sesak napas sehingga membutuhkan pemakaian oksigen setiap hari.

Ia bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin pada Senin, 21 September 2020.(*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Kadisdik Pekanbaru, Abdul Jamal.(foto: int)PPDB SMPN Pekanbaru 2024 Dimulai 15 Juli, Ini Kata Kadisdik
LLDIKTI Wilayah XVII sosialisasi KIP-K di UIR.(foto: mcr)Sosialisasi KIP-K di UIR, LLDIKTI Wilayah XVII: Peran Yayasan dan PT Penting untuk Sukseskan Program
Sekdako Pekanbaru, Indra Pomi Nasution.(foto: int)Ikuti MTQ ke-42 Riau, Besok Kafilah Pekanbaru Berangkat ke Dumai
Macet di Jalan Sudirman Pekanbaru.(foto: sri/halloriau.com)Pengendara di Pekanbaru Keluhkan Pak Ogah, Sembarangan Beri Jalan untuk yang Beri Uang
Irvan Herman saat bersama Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan (foto/ist)Irvan Herman Masuk Kandidat Potensial Calon Walikota Pekanbaru, Komunikasi Politik Mulai Dijalankan
  Service AHASS siaga untuk pemudik.(foto: istimewa)AHASS Siaga Bantu Pemudik Servis Motor Honda
NETA V.(foto: istimewa)Makin Populer, Ini 5 Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Beli Mobil Listrik
Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto bersama Menhub RI.(foto: sri/halloriau.com)Dukung Gebyar BBI/BBWI, Menhub Beri Bantuan 'By The Service' ke Pemprov Riau
Salah satu baliho sosialisasi Abdul Wahid sebagai bakal calon gubernur Riau (foto:rinai/halloriau) Lebih Baik Kembali ke DPR RI Daripada Jadi Wakil, PKB Pastikan Abdul Wahid Bacalon Gubri
Pj Gubri, SF Hariyanto dijadwalkan buka MTQ Tingkat Provinsi di Dumai (foto/int)Lusa, Pj Gubernur Riau Buka MTQ ke-42 Tingkat Provinsi di Dumai
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved