Mantan Gubri Annas Maamun Cabut Gugatan Praperadilan di PN Jaksel
Rabu, 13 April 2022 - 11:26:20 WIB
JAKARTA - Mantan Gubernur Riau (Gubri) Annas Maamun mencabut gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapan tersangkanya.
Berdasarkan penelusuran kompas.com melalui sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, pencabutan gugatan itu disidangkan pada Senin (4/4/2022).
"Mengabulkan permohonan pencabutan praperadilan yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tulis SIPP PN Jakarta Selatan (Jaksel) yang dikutip pada Rabu (13/4/2022).
Dalam sidang itu, hakim PN Jakarta Selatan memerintahkan kepada Panitera PN Jakarta Selatan untuk mencoret perkara Nomor 21/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Sel dari dalam Register Perkara Pidana Praperadilan.
Terkait pencabutan praperadilan ini, hakim PN Jakarta Selatan tidak membebankan biaya persidangan terhadap Annas.
Sebagai informasi, Annas Maamun kembali ditahan oleh KPK setelah sempat bebas pada September 2019.
Sebelumnya, Annas merupakan terpidana dalam kasus korupsi terkait alih fungsi lahan di Provinsi Riau.
Ia sempat mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo dengan alasan kemanusiaan.
Meski mendapat grasi dari Presiden Jokowi, rupanya Annas masih berstatus sebagai tersangka dalam kasus suap terkait RAPBD Perubahan Tahun 2014 dan RAPBD Tambahan Tahun 2015 di Provinsi Riau.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :