Aniaya Penista Agama, Irjen Napoleon Terancam 7 Tahun Penjara
Kamis, 24 Maret 2022 - 16:18:56 WIB
|
Si penista agama, M Kece. (Ist) |
Baca juga:
|
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Irjen Napoleon Bonaparte melakukan penaganiayaan terhadap penista agama, M Kece. Alhasil, Napoleon terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara sebagaimana pasal yang didakwakan.
Adapun dalam dakwaannya, jaksa mendakwa Napoleon dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP, Pasal 170 ayat 1 KUHP dan kedua, pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Sebagaimana diketahui Pasal 170 (1) KUHP berbunyi, barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
Lalu, Pasal 170 (2) KUHP berbunyi, tersalah dihukum dengan penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika ia dengan sengaja merusakkan barang atau jika kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka.
Lalu, Pasal 351 ayat 1 KUHP berbunyi, penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500.
Selain tiga pasal itu, Napoleon juga didakwa telah melanggar Pasal 55 ayat (1) KUHP yang berbunyi orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana, dipidana sebagai pelaku tindak pidana.
Pascadidakwa dengan pasal berlapis tersebut, Napoleon menyatakan keberatannya, khususnya pasal 170 KUHP dan pasal 351 KUHP yang dinilainya sangat berlebihan. Napoleon juga menyebut, tak ada niatan untuk membunuh atau meracuni Kece.
"Kita tahu bersama 351 ayat 1 itu penganiayaan biasa yang kita tahu berdasarkan KUHAP penjelasan KUHAP mengaitkan dengan hasil visum et repertum. Di dalam hasil visum et repertum yang saudara bacakan dalam surat dakwaan, jelas-jelas ahli digital forensik mengatakan tidak mengakibatkan luka berat," kata Napoleon di persidangan, Kamis (24/3/2022).(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :