www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Dongkrak PAD, DPRD Ingatkan Perusahan di Pekanbaru Taat Setor Pajak
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Aniaya Penista Agama, Irjen Napoleon Terancam 7 Tahun Penjara
Kamis, 24 Maret 2022 - 16:18:56 WIB
Si penista agama, M Kece. (Ist)
Si penista agama, M Kece. (Ist)

Baca juga:

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Irjen Napoleon Bonaparte melakukan penaganiayaan terhadap penista agama, M Kece. Alhasil, Napoleon terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara sebagaimana pasal yang didakwakan.

Adapun dalam dakwaannya, jaksa mendakwa Napoleon dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP, Pasal 170 ayat 1 KUHP dan kedua, pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Sebagaimana diketahui Pasal 170 (1) KUHP berbunyi, barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
Lalu, Pasal 170 (2) KUHP berbunyi, tersalah dihukum dengan penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika ia dengan sengaja merusakkan barang atau jika kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka.

Lalu, Pasal 351 ayat 1 KUHP berbunyi, penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500.

Selain tiga pasal itu, Napoleon juga didakwa telah melanggar Pasal 55 ayat (1) KUHP yang berbunyi orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana, dipidana sebagai pelaku tindak pidana.

Pascadidakwa dengan pasal berlapis tersebut, Napoleon menyatakan keberatannya, khususnya pasal 170 KUHP dan pasal 351 KUHP yang dinilainya sangat berlebihan. Napoleon juga menyebut, tak ada niatan untuk membunuh atau meracuni Kece.

"Kita tahu bersama 351 ayat 1 itu penganiayaan biasa yang kita tahu berdasarkan KUHAP penjelasan KUHAP mengaitkan dengan hasil visum et repertum. Di dalam hasil visum et repertum yang saudara bacakan dalam surat dakwaan, jelas-jelas ahli digital forensik mengatakan tidak mengakibatkan luka berat," kata Napoleon di persidangan, Kamis (24/3/2022).(*)

 
    Berita Terkait

 


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Wakil Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru, Yasser Hamidi.(foto: mimi/halloriau.com)Dongkrak PAD, DPRD Ingatkan Perusahan di Pekanbaru Taat Setor Pajak
Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora dan istri.(foto: yendra/halloriau.com)Sertijab Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora Gantikan AKBP Budi Setiawan
Branch Manager Hyundai Arista Pekanbaru, Chandra (tiga dari kanan) bersama mitra saat launching Hyundai Creta N Line Turbo di Mal Living World Pekanbaru.(foto: barkah/halloriau.com)Hyundai Creta N Line Turbo Resmi Mengaspal di Pekanbaru
Kuasa hukum pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kuansing terpilih, Suhardiman Amby-Muklisin (SDM), Rizky Junianda Putra. (Foto: Dokumentasi Rizky Piliang)Optimisme Kuasa Hukum SDM: Gugatan AYO di MK Akan Ditolak
Polsek Simpang Kanan mengadakan Program Cooling System dalam upaya menciptakan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif pasca pemilukada serentak. (Foto: Afrizal)Polisi Ajak Masyarakat dan Pemuda di Kecamatan Simpang Kanan Ciptakan Kamtibmas
  Ketua DPRD Pekanbaru, Isa Lahamid menerima kunjungan pengurus LAMR Pekanbaru.(foto: mimi/halloriau.com)LAMR Pekanbaru Sambangi DPRD Kota, Isu Krisis Moral Jadi Pembahasan
Pasangan Herman-Yuliantini ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Inhil terpilih 2024-2029.(foto: ayendra/halloriau.com)Sah! Herman-Yuliantini Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Inhil Terpilih 2025-2030
Asmar dan Muzamil, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti terpilih periode 2025-2030. 
Asmar-Muzamil Resmi Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti Terpilih Periode 2025-2030
Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) untuk sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). (Foto: Int)Sidang MK: Adam-Sutoyo Tuntut Diskualifikasi Suhardiman Amby dari Pilkada Kuansing
Tumpukan sampah di salah satu jalanan di Kota Pekanbaru. (Foto: Dokumentasi HalloRiau)DLHK Pekanbaru: Kami Ingatkan EPP Agar Mengoptimalkan Kinerja
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved