JAKARTA – Kuasa hukum korban Binomo, Finsensius Mendrofa, mengungkapkan para kliennya berharap mendapat keadilan dan kembali mendapatkan uangnya kembali.
Para korban juga berharap para afiliator aplikasi Binomo bisa mendapat ganjaran atas perbuatannya.
“Korban hanya meminta keadilan, Afiliator ini masuk penjara dan uang korban dikembalikan,” kata Finsensius, dikutip dari Kompas.com, Rabu (2/3/2022).
Adapun seorang afiliator bernama Indra Kesuma alias Indra Kenz sudah ditetapkan sebagai tersangka dan polisi melakukan tracing aset dalam perkara tersebut.
Para korban, menurut Finsensius, saat ini terus memantau perkembangan kasus dan apa saja aset Indra Kenz yang bakal disita Bareskrim.
“Kalau penyidik menemukan bukti-bukti TPPU dan mengakibatkan semua hartanya disita dan terancam dimiskinkan itu sudah konsekuensi hukum,” ucapnya.
Adapun para korban aplikasi Binomo melaporkan pemilik dan afiliator terkait platform aplikasi terebut pada 3 Februari 2022, termasuk Indra Kenz.
Berdasarkan pendalaman korban pada 10 februari 2022, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Pol Whisnu Hermawan menduga kerugian korban dugaan penipuan aplikasi Binomo mencapai Rp 3,8 miliar.
"Di mana total dari keseluruhan kerugian jika digabungkan sampai dengan saat ini sekitar kurang lebih Rp 3,8 miliar," kata Whisnu.
Polisi kemudian menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo setelah dilakukan pemeriksaan pada 24 Februari 2022.
Indra diduga melakukan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta terancam 20 tahun penjara.
Tak hanya itu, penyidik kini melakukan tracing aset kepada Indra dan telah membekukan 4 rekeningnya yang berisi puluhan miliar rupiah.
Menurut Whisnu, pihaknya juga bakal melakukan tracing dan menyita aset pacar hingga keluarga Indra Kenz apabila mereka terbukti menerima uang dari hasil TPPU terkait Binomo.
“Kita akan cek. Kalau pacarnya pun terima uang ya kita kejar, keluarganya punya uang kita kejar. Itu namanya tindak pidana pencucian uang,” ujar Whisnu, Selasa (1/2/2022). (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :