PEKANBARU - Sidang kasus pencabulan terhadap mahasiswa yang dilakukan terdakwa Syafri Harto, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (Unri) non-aktif kembali digelar. Sidang yang tertutup untuk umum itu dilaksanakan di ruang Wirjono Projodikoro, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (15/2/2022) siang.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa agenda sidang hari ini adalah menghadirkan 5 orang saksi.
"Umumnya berasal dari kalangan kampus. Ada 5 orang (saksi) semuanya," kata dia.
Syafril menjelaskan bahwa kelima saksi tersebut adalah Sekretaris Jurusan Hubungan Internasional FISIP Unri Afrizal, Ketua Jurusan Hubungan Internasional FISIP Unri Tri Joko Waluyo, Sekretaris Perkumpulan Ikatan Keluarga Kuantan Singingi (IKKS) Ida, Sekretaris terdakwa di FISIP Unri Ayu, dan satu mantan mahasiswa.
Mantan mahasiswa tersebut, ungkap Syafril, dihadirkan sebagai saksi karena dulu pernah mempertanyakan isu pelecehan seksual di lingkungan FISIP Unri.
"Mantan mahasiswa itu menanyakan isu pelecehan seksual di FISIP Unri ketika ada acara Sehari Bersama Dekan kalau tidak salah. Yang belum tuntas di persidangan sebelumnya, akan dituntaskan hari ini," jelasnya.
Karena sidang digelar secara tertutup, wartawan tidak bisa memantau langsung jalannya persidangan. Terlihat mahasiswa Unri yang hadir mendukung korban juga berkumpul di depan ruang sidang.
Sebelumnya diketahui, Syafri Harto didakwa dengan dakwaan primair melanggar Pasal 289 KUHP, subsidair melanggar Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHP, dan lebih subsidair melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.
Syafri Harto diduga melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswi bimbingannya yang berinisial L. Hal itu diketahui setelah L membuat sebuah video pengakuan yang diunggah di akun Instagram Komahi Unri.
Dalam video itu L mengaku seusai bimbingan proposal skripsi, Syafri Harto mencium pipinya kemudian mendongakkan wajahnya sembari berkata "bibir mana, bibir mana?". L mengaku langsung mendorong Syafri Harto dan berlari ketakutan. L sempat mengadukan hal tersebut pada dua orang dosen lainnya, namun ia dipaksa berdamai bahkan ditertawakan. Tak terima, L kemudian meminta bantuan pada Komahi Unri dan didampingi secara hukum oleh LBH Pekanbaru.
Penulis: Rinai
Editor: Rico
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :