Saksi Ahli: Penangkapan dan Penahanan Anthony Hamzah oleh Polres Kampar Tidak Sah
BANGKINANG - Sidang praperadilan Anthony Hamzah di Pengadilan Negeri Bangkinang, Riau memasuki hari ketiga pada Kamis (3/2/2022) kemarin. Tim pengacara ketua Kopsa M itu menghadirkan dua saksi ahli hukum pidana dan hukum acara pidana. Mereka adalah ahli hukum dari Universitas Pelita Harapan Dr. Jamin Ginting, SH, MKn dan ahli hukum dari Universitas Riau Dr. Erdianto Effendi, SH, MH.
Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Ersin, SH, MH, dan dihadiri secara langsung oleh tim dari Komisi Yudisial (KY), kedua saksi ahli hukum pidana mengemukakan sejumlah dalil yang memperkuat gugatan Anthony Hamzah. Sidang praperadilan ini merupakan upaya Anthony Hamzah menggugat penetapannya sebagai tersangka di Pengadilan Negeri Bangkinang. Anthony Hamzah mensinyalir penetapannya sebagai tersangka tidak memiliki bukti yang kuat serta bernuansa penuh rekayasa.
Dikutip dari goriau, berikut poin yang jadi sorotan para saksi ahli yang dihadirkan dari pagi hingga malam hari:
1. Barang bukti hanya berupa foto copy
Ahli hukum pidana dari Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting, mengatakan penetapan seseorang menjadi tersangka harus didukung oleh 2 alat bukti yakni barang bukti dan saksi. Dalam fakta persidangan terungkap tidak ada satu orang pun saksi dan barang bukti yang terungkap bahwa Anthony Hamzah layak ditetapkan sebagai tersangka.
“Apalagi barang bukti yang dihadirkan termohon hanya berupa foto copyan,” ujar Jamin.
2. Status DPO Anthony Hamzah tidak sah
Dalam sidang, anggota tim kuasa hukum Anthony Hamzah, Samaratul Fuad, meminta penjelasan Erdianto Effendi soal status daftar pencarian orang (DPO) Ketua Kopsa M yang berstatus tersangka.
Menurut mantan Dekan Fakultas Hukum UNRI ini, DPO tidak sah karena harus didahului oleh 3 kali surat panggilan dan tempat keberadaan Anthony Hamzah diketahui ada dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Penyidik baru mengeluarkan 2 surat panggilan dan penyidik mengetahui keberadaan Anthony Hamzah di LPSK sebagaimana surat Ketua LPSK tertanggal 8 Oktober 2021 yang disampaikan langsung petugas LPSK kepada penyidik Polres Kampar terkait status Anthony Hamzah yang berada dalam perlindungan LPSK," ujar Erdianto.
3. Penangkapan dan penahanan tidak sah
Pengacara Anthony Hamzah, Samratul Fuad, mempertanyakan status penangkapan dan penahanan kliennya oleh penyidik Polres Kampar.
"Penangkapan dan penahanan Anthony Hamzah tidak sah karena didasari oleh DPO yang tidak sah," ujar Erdianto di Pengadilan Negeri Bangkinang.
4. Sprindik cacat hukum
Dalam bagian lain, Erdianto mengatakan surat perintah penyidikan cacat hukum dikarenakan sudah kedaluwarsa mengingat sprindik yang sama pernah digunakan untuk tersangka lain dan sudah dinyatakan inkracht.
"Karenanya sprindik tersebut tidak bisa digunakan lagi untuk Anthony Hamzah," ujar saksi ahli yang sudah berpengalaman di bidang hukum acara pidana lebih dari 20 tahun ini.
5. Legal standing pelapor adalah perusahaan tak memiliki izin
Kedua saksi ahli, baik Jamin Ginting maupun Erdianto, menyoroti juga soal kedudukan hukum pelapor, yakni PT Langgam Harmuni yang merupakan perusahaan perkebunan namun tidak memiliki izin usaha perkebunan. Menurut kedua ahli perusahaan yang tidak memiliki izin usaha tidak layak untuk dilindungi negara karena jelas-jelas itu perusahaan yang melanggar hukum.
“Sama dengan teriakan orang maling yang kehilangan barang dari hasil curiannya,” kata Jamin Ginting.
Di pengujung sidang hari ketiga ini ada suasana tegang namun membuat seluruh pengunjung sidang tertawa tergelak, yakni ketika Hakim Ersin yang memimpin persidangan bertanya kepada Ipda Pol Robby Mesakh Lumban Batu terkait SOP tahapan penyelidikan dan penyidikan terhadap tersangka Anthony Hamzah.
"Siap, tidak ada SOP, Pak. Semua perintah Kasat (Kasat Reskrim Polres Kampar)," kata Robby diikuti gelak tawa membahana seisi ruangan sidang.
Tawa di ruang sidang kembali menggemuruh ketika Hakim Ersin menanyakan perihal syarat dan pertimbangan penyidik dalam penentuan saksi ahli dalam pemeriksaan di Polres Kampar.
“Siap, Pak. Tidak tahu. Itu perintah Kasat,” ujar Ipda Robby.
Lebih lanjut hakim bertanya kepada penyidik Robby, “Saksi ahli apa yang dihadirkan penyidik untuk alat bukti Anthony Hamzah sebagai tersangka?
“Siap, ahli bahasa sastra,” tukas Robby.
Hakim kemudian bertanya kembali, “Bahasa yang dimaksud apakah bahasa Inggeris?
“Siap, bukan. Bahasa Indonesia,” kata penyidik Robby
Hakim mencecar lagi dengan pertanyaan lanjutan, “Apa yang mau ditanyakan penyidik terhadap ahli bahasa tersebut dan apa pendapat ahli tersebut?"
“Siap. Tentang surat kuasa. Dan ahli berpendapat bahwa surat kuasa itu untuk melakukan segala hal tanpa terkecuali,” jawab Robby spontan.
Tak kalah sigap, sambil tertawa kecil Hakim Ersin pun berujar, “Jadi halal dan haram masuk juga itu di surat kuasa?
Hal itu sontak diikuti gelak tawa dari seluruh pengunjung sidang.
Sebelum sidang berakhir, Hakim Ersin menegaskan bahwa keliru jika menghadirkan saksi ahli Bahasa Indonesia.
"Karena bahasa hukum sangat berbeda dengan bahasa Indonesia.” (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :