Segera Disidangkan, Syafri Harto Dijerat Pasal Berlapis
Rabu, 19 Januari 2022 - 16:36:34 WIB
PEKANBARU - Kejaksaan Negeri Pekanbaru telah melimpahkan berkas perkara kasus pelecehan seksual oleh Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau nonaktif, Syafri Harto terhadap mahasiswi berinisial L, ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Jaja Subagja. Dengan demikian, kasus tersebut akan segera disidangkan.
"Proses dari Kejari Pekanbaru sudah selesai. Perkara sudah dilimpahkan, dan kewenangan sekarang berada di pihak Pengadilan Negeri Pekanbaru," kata Jaja, Rabu (19/1/2022).
Dijelaskan Jaja, dalam kasus ini Syafri Harto Dijerat dengan pasal berlapis oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
"Kalau fakta persidangan mengarah ke 289 KUHP yang ancaman hukuman sembilan tahun nanti akan kita buktikan, kalau mengarah ke 294 ayat 2 KUHP kita ke situ, kita lapis dakwaannya, agar terdakwa tidak terlepas dari hukuman," ujarnya.
Pasal yang disangkakan, kata Jaja, adalah pasal 289 KUHP dan 294 ayat 2 KUHP dan 281 ayat 2 KUHP.
"Masalah pasal nanti akan dibuktikan kita harus proses di persidangan, sesuai dengan alat bukti yang didapat di persidangan," tambahnya.
Penulis: Bayu Derriansyah
Editor: Rico
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :