www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Imbau Pemudik Hati-hati, Dishub Riau Beberkan 48 Titik Rawan Kecelakaan
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Penangkapan Tersangka Oknum Dosen Unri, Polda Riau Sebut Murni Kasus Kriminal
Jumat, 14 Januari 2022 - 07:35:26 WIB

PEKANBARU - Polda Riau menyatakan penangkapan oknum dosen Universitas Riau (Unri) Antony Hamzah terkait kasus perusakan perumahan disertai pengancaman dan pengusiran karyawan perusahaan sawit.

Kabi Humas Polda Riau, Kombes Sunarto menjelaskan, perkara yang menjerat oknum dosen Unri tersebut tidak terkait dengan sengketa lahan, tapi murni kasus kriminal.

"Kita tegaskan bahwa perkara yang disangkakan terhadap AH (Anthony Hamzah) adalah tentang tindak pidana pengerusakan disertai ancaman dan pengusiran yang terjadi di Perumahan Karyawan PT Langgam Harmoni, Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu. Jadi jelas bukan perkara sengketa lahan," kata Narto Kamis (13/1/2022), seperti yang dilansir dari sindonews.

Perkara yang menjerat oknum dosen Pascasarjana Fakultas Pertanian tersebut, lanjut dia, murni pidana perusakan, pengancaman, dan pemerasan. Sehingga pasal yang diterapkan terhadap Anthony adalah 170 KUHP, 335 KUHP, dan 368 KUHP junto Pasal 55 dan atau 56 KUHP.

Selama menjadi buronan, Antony dikabarkan berlindung di lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK). Namun akhirnya Antony Hamzah tertangkap polisi di daerah Bekasi.

Terkait status perlindungan Anthony tersebut, Sunarto mengatakan bahwa LPSK dapat memberikan perlindungan kepada pelaku kejahatan yang bermaksud bekerjasama dengan penegak hukum untuk mengungkap kejahatan.

Narto mengatakan dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah menetapkan dua tersangka lainnya, Marvel dan Hendra Sakti.

Kedua tersangka yang berperan sebagai koordinator lapangan dan pengarah massa telah divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang. Marvel dihukum 1 tahun 8 bulan dan Hendra Sakti dihukum 2 tahun 2 bulan penjara.

Berdasarkan fakta persidangan, perwira menengah polisi tersebut mengatakan bahwa kejahatan itu bermuara pada Anthony Hamzah.

Dua terpidana sebelumnya menyatakan bahwa Ketua Koperasi Sawit Makmur periode 2016-2021 itu adalah otak aksi penyerangan yang melibatkan 300 preman untuk melakukan pengusiran dan pengancaman terhadap karyawan.

"Berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa yang menjadi otak atas kejadian tersebut adalah saudara AH," paparnya.

Untuk itu, Sunarto dengan tegas membantah bahwa tidak ada kriminalisasi dalam penanganan perkara tersebut. Penetapan tersangka Anthony Hamzah, kata dia, murni karena yang bersangkutan diketahui sebagai pihak yang menyuruh dan membiayai kelompok massa sebanyak 300 orang untuk mendatangi perumahan karyawan PT Langgam Harmoni.

Bahkan sebelum dibawa dan ditangkap, penyidik telah melakukan dua kali pemanggilan terhadap Anthony Hamzah usai ditetapkan sebagai tersangka. Namun, tersangka tidak pernah memenuhi panggilan tersebut hingga diterbitkan surat daftar pencarian orang.

Ia menjelaskan pelaku kejahatan yang demikian disebut dengan saksi pelaku. Undang-undang menegaskan saksi pelaku adalah tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama atau vide Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang perlindungan saksi dan korban.

"Namun faktanya dalam penanganan perkara ini tersangka AH bukanlah tersangka yang kooperatif karena telah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik sehingga jelas secara hukum tindakan Penyidik Sat Reskrim Polres Kampar yang melakukan upaya paksa membawa, menangkap dan menahan tersangka AH adalah tindakan yang sah," jelas dia.

Lebih jauh, Sunarto menegaskan bahwa perkara yang ditangani Satreskrim Polres Kampar tersebut adalah antara karyawan PT Langgam Harmoni dengan Anthony Hamzah. Di mana kasus penyerangan itu terjadi pada tahun 2020. "Tidak ada hubungannya dengan PTPN V, juga tak ada kaitannya dengan petani yang tergabung dalam Kopsa-M," tegas dia.

Sunarto juga mengimbau semua pihak harus menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak mempolitisasi situasi dengan menyampaikan narasi yang tidak sesuai fakta. *

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Kecelakaan sat mudik.(ilustrasi/int)Imbau Pemudik Hati-hati, Dishub Riau Beberkan 48 Titik Rawan Kecelakaan
Para profesional caster dan analis esports bersama Samsung Galaxy S24.(foto: istimewa)Profesional Caster dan Analis Esports Puji Galaxy S24 Series Sebagai HP Gaming Terbaik
Pelepasan service car untuk Bengkel siaga Suzuki dalam momen mudik lebaran 2024.(foto: istimewa)Dukung Mudik Lebaran 2024, Suzuki Siapkan 66 Bengkel Siaga di Sumatera Hingga Bali
Ilustrasi Pemko Pekanbaru menunggu persetujuan formasi PPPK 2024 (foto/int)Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Persetujuan Formasi PPPK 2024 dari Pusat
Kapolda Riau, Irjen Iqbal kerahkan ribuan personel gabungan selama Ops KLK (foto/int)3.508 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Ops Ketupat Lancang Kuning 2024
  Pengurus KONI Rohil dan cabor saat berbagi takjil di Bagansiapiapi.(foto: afrizal/halloriau.com)KONI Rohil Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama Cabor
(ki-ka): Direktur & CTO XL Axiata, I Gede Darmayusa dan Direktur Utama PT Alita Praya Mitra, Teguh Prasetya.(foto: istimewa)XL Axiata dan Alita Praya Mitra Resmikan Jaringan Backbone Fiber Optic Gorontalo-Palu
Plt Bupati Asmar saat membuka Gebyar AKS di Pustu Kecamatan Pulau Merbau.(foto: istimewa)Pemkab Meranti Berhasil Turunkan Stunting dan Miskin Ekstrem Jadi 1,00 Persen Tahun 2024
Pj Gubri, SF Hariyanto minta tidak ada lagi jalanan berlubang saat puncak mudik (foto/int)Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
Pemprov Riau sudah siapkan dana untuk pencairan THR PNS dan PPPK (foto/ilustrasi)Pemprov Riau Siapkan Rp170 M untuk Bayar THR PNS dan PPPK
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved