www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Mobil Pajero Terbalik Masuk Parit di Pekanbaru, Diduga Akibat Jalan Licin
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Tersangka Korupsi Rp1,8 Miliar
Sekdaprov Yan Prana Diperiksa di Rutan Pekanbaru
Rabu, 06 Januari 2021 - 16:22:27 WIB

PEKANBARU - Sekretaris Daerah (Sekdaprov) Riau, Yan Prana Jaya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Siak tahun 2014-2017 yang merugikan negara Rp1,8 miliar.

Yan Prana ditetapkan sebagai tersangka oleh jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Selasa (22/12/2020) lalu. Ia langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

Asisten Pidsus Kejati Riau, Hilman Azazi, mengatakan, Yan Prana diperiksa di Rutan Kelas I Pekanbaru. Tim jaksa penyidik langsung turun ke Rutan untuk meminta keterangan Yan Prana.

"Hari ini diperiksa. Di Rutan," ujar Hilman, di Pekanbaru, Rabu (6/1/2021) seperti dilansir cakaplah.

Pemeriksaan terhadap Yan Prana sebagai tersangka merupakan yang pertama. Pada Senin (28/13/2020) seharusnya ia dimintai keterangan tapi batal karena ada miskomunikasi dengan pihak Rutan Kelas I Pekanbaru terkait jadwal pemeriksaan.

Hilman mengatakan, pemeriksaan terhadap Yan Prana tidak akan berhenti. Jaksa penyidik akan memanggil kembali. "Tergantung kebutuhan pembuktian," kata Hilman.

Selain Yan Prana, jaksa penyidik juga masih memeriksa sejumlah saksi. Pemeriksaan dilakukan secara maraton sampai berkas diserahkan ke jaksa peneliti dan dinyatakan lengkap atau P21.

"Saksi terus maraton (diperiksa)," ucap Hilman.

Penyimpangan anggaran dilakukan Yan Prana ketika jadi Pengguna Anggaran (PA). Modusnya melakukan pemotongan atau pemungutan setiap pencairan anggaran sebesar 10 persen.

"Ketika itu jadi Kepala Bappeda (Siak), PA. Ada potongan pencairan 10 persen. Yang dipotong hitungan baru Rp1,2 miliar atau Rp1,3 miliar. Kerugian negara sementara Rp1,8 miliar," tutur Hilman.

Tak Ada Itikad Baik
Ketika proses penyidikan, kata Hilman, tidak ada itikad baik dari Yan Prana untuk mengakui perbuatannya dan mengembalikan kerugian negara. "Dia kemarin masih mangkir, tidak ada itikat baik. Kalau ada pasti mengakui," ucap Hilman.

Atas perbuatannya, Yan Prana dijerat pasal berlapis dengan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 10 jo Pasal 12e jo Pasal 12 f Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya 1 tahun sampai 20 tahun penjara.(*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Mobil Pajero terbalik masuk parit di Jaln Parit Indah, Pekanbaru (foto/IG viralpekanbaru)Mobil Pajero Terbalik Masuk Parit di Pekanbaru, Diduga Akibat Jalan Licin
New Honda PCX160 siap meluncur di Riau (foto/ist)Honda Siap Kenalkan New PCX160 di Pekanbaru, Hadirkan Standar Baru Berkendara Modern
Tampang suami bunuh istri pakai tangan kosong di Bengkalis.
Inilah Tampang Suami Bunuh Istri gegara Ditegur saat Konsumsi Narkoba
Pengurus Walubi Riau dilantik oleh Ketua Umum Walubi diwakili Ketua Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan DPP Walubi, Yandi Chow Resmi Dilantik, DPD Walubi Riau Siap Perkuat Harmoni dan Toleransi
Pameran Honda SM Amin di Mal SKA Pekanbaru tawarkan banyak promo (foto/Yuni)Pameran Honda SM Amin di Mal SKA Pekanbaru, Promo DP Ringan dan Cicilan Terjangkau
  Ibu antar bekal untuk anak jadi korban jambret di Rumbai, Pekanbaru (foto/int)Kerugian Korban Jambret di Rumbai Pekanbaru Capai Rp11 Juta
PSPS vs Persiraja.Drama Tanpa Gol Tambahan: PSPS Pekanbaru dan Persiraja Akhiri Fase Grup dengan Skor Imbang
ilustrasi air lemon.Manfaat dan Efek Samping Air Lemon: Apakah Aman Dikonsumsi Setiap Hari?
Polisi tangka pria di Batam diduga tipu jemaah umrah ratusan juta (foto/detik)Pria di Batam Ditangkap Polisi, Diduga Tipu Jemaah Umrah, Kerugian Capai Rp600 Juta
Ilustrasi honorer di Pemprov Riau masih banyak belum diangkat PPPK (foto/int)Pemprov Harus Perhatikan Nasib Guru dan Tendik Honorer, Ekowi: Jangan Ada yang Dirumahkan
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved