www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
PSPS Pekanbaru Tetap di Jalur Persaingan, Ini Jadwal dan Klasemen Liga 2 Grup 1
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Temukan Unsur Pidana, Kasus Pemalsuan Ijazah Kades Mengkopot Naik ke Penyidikan
Jumat, 04 Desember 2020 - 19:41:39 WIB
Ilustrasi ijazah palsu
Ilustrasi ijazah palsu

Baca juga:

SELATPANJANG - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Meranti menaikkan status kasus dugaan pemalsuan ijazah Kepala Desa Mengkopot, H Ahmadi Ishak ke tahap penyidikan. Hal ini berdasarkan gelar perkara yang dilakukan tim penyidik.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Eko Wimpiyanto SIk melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti, AKP Prihadi Tri Saputra SH MH mengatakan, saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi untuk melengkapi berkas perkara. Dalam kasus ini penyidik menemukan unsur pidana sebagaimana yang dirumuskan dalam pasal 263 ayat 2 KUH Pidana tentang pemalsuan surat.

Dalam pasal tersebut juga disebutkan, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat maka akan dipidana penjara paling lama enam tahun.

"Dinaikkan statusnya pada 1 Desember 2020. Diduga ada unsur pidana dalam laporannya itu, namun belum bisa dikatakan kalau dia itu bersalah.
Siapa yang bertanggungjawab ya nanti sesuai kpembuktian setelah proses penyidikan selama 60 hari, apakah Ahmadi yang bersalah atau ada yang lain," kata Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti, AKP Prihadi Tri Saputra SH MH, Jumoat (4/12/2020).

Kendati demikian, Prihadi belum berbicara ihwal calon tersangka dalam kasus tersebut. Saat ini penyidik fokus melengkapi berkas perkara.

"Dua alat bukti yang ditemukan sudah dianggap cukup untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan. Kalau sudah penyidikan itu polisi kan punya kewenangan untuk melakukan diskresi kepolisian, intinya belum ada yang kita persangkakan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya Kepala Desa Mengkopot, H Ahmadi Ishak dilaporkan ke pihak Keipolisian atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat berupa ijazah paket A (setara SD) untuk persyaratan mencalonkan diri menjadi kepala desa. Dia dilaporkan oleh warganya sendiri bernama Bambang Irawan.

Ditemui beberapa waktu lalu, H Ahmadi mengatakan jika dirinya tidak bersalah. Dia juga menegaskan bahwa jika pun ada kesalahan bukan murni dari dirinya sehingga ia pun tidak akan pernah mundur untuk menghadapi persoalan tersebut.

"Aku macam mane pun kasus ini, walau berlanjut sampai kemanapun aku tak akan mundur jadi penghulu (kades) walau macam manapun akan tetap belawan sampai habis, jangankan selangkah sejengkal pun tidak. Dan tidak perlu pakai pengacara sebab aku yakin seyakinnya apa yang aku buat itu betul," tegasnya.

Penulis: Ali Imroen
Editor: Satria

 
    Berita Terkait

 


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
PSPS Pekanbaru masih bersaing dengan pemuncak Klasemen Liga 2 Grup 1 (foto/int)PSPS Pekanbaru Tetap di Jalur Persaingan, Ini Jadwal dan Klasemen Liga 2 Grup 1
Group Head XL Axiata West, Desy Sari (tengah) bersama Kepsek Madrasah Aliyah Muhammadiyah Gantung, Friyanti, S.Pd (paling kanan) melihat siswa pakai jaringan internet Program Gerakan Donasi Kuota (foto/ist)XL Axiata Dorong Literasi Digital dan Pariwisata Melalui GDK ke 200 Lembaga Pendidikan
Ilustrasi harga TBS sawit plasma naik tipis (foto/int)Harga TBS Sawit Plasma Riau Tembus Rp3.840 per Kg
Ketua Asita Riau, Dede (tengah) bersama Wabub Kampar terpilih, Misharti dan Ketua STP Riau, Eni hadiri Festival Kampung Patin 2024 (foto/riki)Apresiasi Festival Kampung Patin 2024, Asita Riau Siap Tawarkan Paket Wisata Potensial
Ilustrasi sejumlah ruas jalan di Riau rawan kecelakaan (foto/int)Dishub Riau Petakan Titik Rawan Kecelakaan Jelang Libur Panjang Nataru 2024/2025
  Pemusnahan barang hasil penindakan Bea Cukai Tembilahan (foto/Ayendra)Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp3,8 M
Ombudsman RI menggelar Sosialisasi Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024 di Pekanbaru (foto/ist)Penilaian Kepatutan Pelayanan Publik 2024, Ombudsman RI: Riau Zona Hijau Kategori A
Seleksi ulang ratusan THL RSD Madani Pekanbaru (foto/int)Pemko Pekanbaru Seleksi Ulang Ratusan THL RSD Madani, Kontrak Berakhir Desember
ilustrasi: Solar habis.Pengendara di Pekanbaru Ngeluh, Sulit Dapat Solar-Antre Panjang Tak Dapat
PT KPI Kilang Dumai antarkan jurnalis raih juara AJP 2024 (foto/ist)Dukung Penyelenggaraan AJP 2024, KPI Kilang Dumai Antarkan Jurnalis Raih Juara
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved