INHIL- Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) memusnahkan barang bukti sabu dan pil ekstasi, Rabu (2/12/2020) di Aula Rekonfu Polres Inhil, Jalan Gajah Mada Tembilahan.
Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan menyebutkan bahwa pemusnahan barang bukti jenis sabu dan ekstasi ini merupakan kegiatan kepolisian dalam rangka memberantas narkoba.
Adapun barang bukti di dua lokasi yang dimusnahkan pada hari ini sebanyak 799,50 gram sabu dan pil ekstasi sebanyak 2.997 butir, serbuk Extecy 195 gram sedangkan Erimen 5 (H 5) sebanyak 380 butir.
"Oleh karena itu, saya berharap perlunya kita secara bersama-sama dalam memberantas Narkoba. dan perlunya dukungan dari masyarakat baik secara moril atau fisik karena Narkoba adalah musuh kita bersama," ungkap Kapolres Inhil.
Ia juga berpesan agar seluruh stakeholder dan unsur masyarakat dan orang tua dapat berperan aktif membantu Kepolisian dalam memberantas peredaran Narkotika di wilayah terkhususnya Inhil.
Dikatakannya, wilayah Inhil ini memiliki tingkat kerawanan yang sangat tinggi dengan adanya tindak pidana yang cukup tinggi. "Seperti kasus kepemilikan narkotika merupakan kasus yang sangat menonjol," ujarnya.
Sementara itu Kasat Res Narkoba Polres Inhil, AKP Bachtiar, SH menyebut bahwa BB Narkotika yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil tangkapan terhadap AS, DH, HS dan kawannya.
"AS, DH berhasil diamankan pada hari Jumat tangal 13 November 2020 sekira pukul 00.30 WIB bertempat di Parit Landang Desa Kotabaru Seberida Kecamatan Keritang. Sedangkan tersangka HS diamankan di Perairan Pulau Burung Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung serta pengembangan kasus di salah satu hotel Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir," jelasnya.
Lanjutnya, berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP. Sita/22/XI/2020/Reskrim, 3, tanggal 13 November 2020 dilakukan penyitaan terhadap barang bukti Narkotika berupa, lima bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan Narkotika jenis sabu hasil pengungkapan di Parit Landang Desa Kotabaru Seberida Kecamatan Keritang
Sedangkan pengungkapan kasus di Perairan Pulau Burung Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung serta pengembangan kasus di salah satu hotel Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir. Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomo : SP. Sita/23/XI/2020/Reskrim, tanggal 13 November 2020 dilakukan penyitaan terhadap barang bukti Narkotika berupa 6 enam bungkus plastik ukuran besar yang dibalut lakban warna hitam yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu.
Penulis : Yendra
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :