www.halloriau.com  


BREAKING NEWS :
Curah Hujan di Kuansing Masih Tinggi, Sejumlah Desa Terendam Banjir Jelang Hari Pencoblosan
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Putusan Inkracht, Rumah Warga di Jalan Tandun Dieksekusi Setelah 12 Tahun Bersengketa
Kamis, 01 Oktober 2020 - 17:04:48 WIB

BENGKALIS - Satu unit rumah di Jalan Tandun Bengkalis dirobohkan setelah kasus sengketa lahan yang terjadi sejak 2010 tersebut memiliki hukum tetap alias inkracht. Kasus ini dimenangkan oleh Tjin Tjui selaku penggugat melawan Tjong Kiam dkk dengan nomor perkara 19/Pdt.G/2019/PN Bls.

Pantauan di lapangan, proses eksekusi rumah non permanen, Kamis (1/10/2020) berlangsung lancar dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian. Selain juru sita PN Bengkalis, hadir juga dalam proses eksekusi tersebut kuasa hukum  dari penggugat Farizal SH. Sementara salah satu dari pihak tergugat yang merasa tidak puas dengan putusan tersebut, Ade Putrawan alias Anang juga ada di lokasi. Namun tidak bisa melakukan apa-apa  karena pengamanan ketat dari aparat kepolisian.

Anang sendiri diketahui melakukan perusakan terhadap pintu-pintu ruko yang dibangun tidak jauh dari rumah tersebut dan pernah dihukum penjara karena perbuatannya itu. Proses eksekusi tidak berlangsung lama dan dalam hitungan kurang dari 2 jam, rumah yang terbuat dari kayu tersebut “rata” dengan tanah.

Sementara itu, kuasa  hukum penggugat Farizal SH saat ditemui usai proses ekekusi kepada wartawan mengatakan, pihaknya merasa cukup puas dengan eksekusi yang dilakukan hari ini. “Perdatanya selesai, kita akan lanjutkan dengan pidana dimana Anang telah melakukan perusakan terhadap ruko-ruko yang sudah dibangun. Akibatnya, pembangunan ruko terhenti dan terbengkalai cukup lama,” ujar  Farizal.

Dikatakan, sebelumnya Anang sempat dipenjara karena melakukan perusakan ruko. Setelah bebas, tindakan tersebut kembali dilakukan dan pihaknya pun sudah melaporkan ke pihak kepolisian. “Laporan sudah kita sampaikan ke Polres Bengkalis tahun 2018 lalu. Jadi sekarang kita akan fokus  ke pidananya,” kata Farizal.

Menyinggung awal mula terjadinya sengketa lahan, Farizal mengatakan, berawal ketika pada tahun 2008 Pemkab Bengkalis akan membangun gedung sekolah. Pada saat itulah, Tjong Kiam dkk melarang karena lahan tersebut bagian dari tanah milik keluarga mereka. Akibatnya, proses pembangunan sekolah tidak dilanjutkan.

Farizal mengatakan, rentetan peristiwa sengketa lahan ini sebenarnya cukup panjang. Terakhir, pihaknya mengajukan permohonan pada bulan April tahun 2019. Pada persidangan tersebut, pihaknya memenangkan perkara, dimana salah satu putusannya adalah menyatakan  Surat Permohonan Rakyat di Luar Kota No. 2/5/37/1953 tanggal 1 Februari 1953 tidak sah dan tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya. Kemudian, menghukum pihak tergugat untuk segera mengosongkan tanah milik Penggugat dan membongkar bangunan rumah milik Tergugat atau memerintahkan Tergugat untuk segera membongkar sendiri bangunan yang ada diatas tanah milik Penggugat.

“Surat Permohonan Rakyat ini yang dijadikan dasar bagi Tergugat bahwa itu merupakan tanah milik mereka,” ujar Farizal.

Penulis : Zulkarnaen
Editor : Fauzia

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Sejumlah desa di Kabupaten Kuansing terendam banjir (foto/ultra)Curah Hujan di Kuansing Masih Tinggi, Sejumlah Desa Terendam Banjir Jelang Hari Pencoblosan
Kongres IKA Universitas Islam Riau V sukses digelar (foto/Yuni)Hasil Kongres, Ragil Ibnu Hajar Nahkodai IKA UIR 2024-2029
Momen massa minta Rapat di Kantor Bupati Kuansing dihentikan (foto/ultra)Heboh Dicurigai Rapat Pemenangan Paslon di Kantor Bupati Kuansing, Ini Faktanya
Pj Gubernur Riau, Rahman Hadi (foto/ist)Pj Gubri Ajak Masyarakat Jangan Sebar Fitnah dan Provokatif Selama Masa Tenang
Ketua Bawaslu Inhil, Rustam rapat Pilkada 2024 (foto/yendra)Selama Masa Tenang, Ketua Bawaslu Inhil Ajak Semua Pihak Menjaga Ketertiban
  KPU, Bawaslu, dan Satpol PP Pekanbaru tertibkan APK Paslon (foto/dini)Masa Tenang Jelang Hari Pencoblosan, Tim Gabungan Gencar Penertiban APK di Pekanbaru
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq Kunker ke Kawasan Konservasi Tahura Sultan Syarif HasyimMenteri Lingkungan Hidup Dukung PHR Percepat Pemulihan Lingkungan di Tahura SSH Siak
Kasatlantas Polres Rohul, AKP Tatit Rizkyan (tengah) minta kendaraan bertonase berat hindari Jembatan Ujung Batu (foto/ist)Jembatan Ujung Batu Amblas, Polisi Minta Kendaraan Tonase Berat Lewat Jalur Alternatif
Jembatan penghubung vital antara Pekanbaru, Pasir Pengaraian rusak parah (foto/int)Jembatan Ujung Batu Rohul Rusak Berat Diterjang Banjir, Akses ke Sumut Terganggu
Bhabinkamtibas Polsek Simpang Kanan ajak masyarakat Bagan Nibung ciptakan Kamtibmas (foto/afrizal)Bhabinkamtibas Polsek Simpang Kanan Ajak Warga Bagan Nibung Ciptakan Kamtibmas
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Honda CDN Riau Kunjungi www.halloriau.com
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved