Putusan Inkracht, Rumah Warga di Jalan Tandun Dieksekusi Setelah 12 Tahun Bersengketa
Kamis, 01 Oktober 2020 - 17:04:48 WIB
BENGKALIS - Satu unit rumah di Jalan Tandun Bengkalis dirobohkan setelah kasus sengketa lahan yang terjadi sejak 2010 tersebut memiliki hukum tetap alias inkracht. Kasus ini dimenangkan oleh Tjin Tjui selaku penggugat melawan Tjong Kiam dkk dengan nomor perkara 19/Pdt.G/2019/PN Bls.
Pantauan di lapangan, proses eksekusi rumah non permanen, Kamis (1/10/2020) berlangsung lancar dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian. Selain juru sita PN Bengkalis, hadir juga dalam proses eksekusi tersebut kuasa hukum dari penggugat Farizal SH. Sementara salah satu dari pihak tergugat yang merasa tidak puas dengan putusan tersebut, Ade Putrawan alias Anang juga ada di lokasi. Namun tidak bisa melakukan apa-apa karena pengamanan ketat dari aparat kepolisian.
Anang sendiri diketahui melakukan perusakan terhadap pintu-pintu ruko yang dibangun tidak jauh dari rumah tersebut dan pernah dihukum penjara karena perbuatannya itu. Proses eksekusi tidak berlangsung lama dan dalam hitungan kurang dari 2 jam, rumah yang terbuat dari kayu tersebut “rata” dengan tanah.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat Farizal SH saat ditemui usai proses ekekusi kepada wartawan mengatakan, pihaknya merasa cukup puas dengan eksekusi yang dilakukan hari ini. “Perdatanya selesai, kita akan lanjutkan dengan pidana dimana Anang telah melakukan perusakan terhadap ruko-ruko yang sudah dibangun. Akibatnya, pembangunan ruko terhenti dan terbengkalai cukup lama,” ujar Farizal.
Dikatakan, sebelumnya Anang sempat dipenjara karena melakukan perusakan ruko. Setelah bebas, tindakan tersebut kembali dilakukan dan pihaknya pun sudah melaporkan ke pihak kepolisian. “Laporan sudah kita sampaikan ke Polres Bengkalis tahun 2018 lalu. Jadi sekarang kita akan fokus ke pidananya,” kata Farizal.
Menyinggung awal mula terjadinya sengketa lahan, Farizal mengatakan, berawal ketika pada tahun 2008 Pemkab Bengkalis akan membangun gedung sekolah. Pada saat itulah, Tjong Kiam dkk melarang karena lahan tersebut bagian dari tanah milik keluarga mereka. Akibatnya, proses pembangunan sekolah tidak dilanjutkan.
Farizal mengatakan, rentetan peristiwa sengketa lahan ini sebenarnya cukup panjang. Terakhir, pihaknya mengajukan permohonan pada bulan April tahun 2019. Pada persidangan tersebut, pihaknya memenangkan perkara, dimana salah satu putusannya adalah menyatakan Surat Permohonan Rakyat di Luar Kota No. 2/5/37/1953 tanggal 1 Februari 1953 tidak sah dan tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya. Kemudian, menghukum pihak tergugat untuk segera mengosongkan tanah milik Penggugat dan membongkar bangunan rumah milik Tergugat atau memerintahkan Tergugat untuk segera membongkar sendiri bangunan yang ada diatas tanah milik Penggugat.
“Surat Permohonan Rakyat ini yang dijadikan dasar bagi Tergugat bahwa itu merupakan tanah milik mereka,” ujar Farizal.
Penulis : Zulkarnaen
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :