INHU - Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Adik Kandung Mak Gadih, Nofrita Susanti melalui kuasa hukumnya Dody Fernando SH, MH.
Seperti diketahui, Nofrita Susanti menggugat Praperadilan Kasat Narkoba Polres Inhu dengan 4 meteri gugatan yaitu penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh Kasat Narkoba Polres Inhu adalah cacat hukum.
Seperti diketahui, Hj Nurhasanah alias Mak Gadih oleh Jajaran Polres Inhu pada Kamis (16/7/2020) yang lalu di kediamannya di Jalan Pasir Jaya, Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat, Kabupaten Inhu, ditangkap.
Pengkapan ini berdasarkan adanya laporan masyarakat yang sebelumnya ditangkap oleh Sat Res Narkoba Polres Inhu yang mengaku membeli narkotika jenis sabu kepada Mak Gadih (Hj. Nurjanah).
Gugatan yang disampaikan oleh adik kandung Mak Gadih melalui kuasa hukumnya dinilai tidak tepat, karena apa yang dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Inhu sudah sesuai prosedur.
"Dengan ini PN Rengat memutuskan menolak seluruhnya gugatan praperadilan yang diajukan oleh adik kandung Mak Gadih," kata Immanuel MP Sirait SH, MH hakim tunggal dalam perkara tersebut, Selasa (22/9/2020).
Penangkapan terhadap Mak Gadih ini dinilai sudah memiliki 2 (dua) alat bukti dan sah menurut aturan, sehingga PN Rengat mutuskan menolak seluruh gugatan pemohon, sambungnya.
Hadir dalam sidang tersebut Kasat Res Narkoba Polres Inhu AKP Jaliper L Toruan S.AP beserta seluruh jajaran dan Waka Polres Inhu Kompol Zulfa Revaldo S.Ik.
Sebelumnya, Polres Indragiri Hulu meringkus pengedar narkoba Mak Gadih. Kepada polisi wanita pemilik nama asli Hj Nuhasnah ini mengaku meneruskan bisnis terlarang yang dirintis almarhum suaminya, Jauhari, sejak 30 tahun lalu.
Mak Gadih dibekuk bersama menantunya Dodi Damhudi yang merupakan ASN di kantor Lurah Kampung Besar Seberang, anaknya Nuriana, menantunya Devi Susilawati, Novrian Putra, anaknya yang baru saja keluar penjara dengan kasus yang sama (residivis) dan menantunya Cici.
Menurut keterangan dari Mak Gadih yang disampaikan Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIk, usaha barang haram tersebut sudah dijalaninya bersama almarhum suaminya sejak tahun 1990 atau 30 tahun yang lalu.
Total barang bukti yang didapat dari tiga rumah dengan tujuh tersangka tersebut yakni 116,52 gr sabu dan 40,95 tembakau Gorilla.
Para pengedar narkoba tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 112 jo 114 dan 132 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Andri
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :