PTUN Menangkan Gugatan Koperasi BBDM Kubu Suwitno Terhadap Kadiskop UKM Bengkalis
Selasa, 18 Agustus 2020 - 15:51:56 WIB
BENGKALIS — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru memenangkan gugatan Ketua Koperasi Bukit Batu Darul Makmur (BBDM) Suwitno Pranolo dkk terhadap Kepala Dinas Koperasi dan UKM Bengkalis, Herman. Amar putusan tersebut dibacakan dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan yang berlangsung di PTUN Pekanbaru, Selasa (18/8/2020).
Gugatan yang dilayangkan Koperasi BBDM kubu Suwitno Pranolo ini berawal dari surat Kadiskop UKM dengan nomor 518/DISKOP-UKM/2020/18 yang dianggap sudah melampaui wewenang dan membuat putusan merugikan anggota. Isi surat tersebut mengandung unsur intervensi Kadiskop UKM yang membela Koperasi BBDM kubu yang lain. Padahal, seharusnya Dinas Koperasi tidak akan mencampuri persoalan internal dan hanya sebagai fasilitator untuk penyelesaian konflik dualisme kepengurusan yang terjadi saat ini.
Gugatan didaftarkan pada tanggal 23 April 2020 lalu dengan nomor gugatan 12/G/2020/PTUN. Setelah melalui 10 kali persidangan, akhirnya hakim PTUN dalam amar putusannya memenangkan gugatan Koperasi BBDM kubu Suwtino Pranolo. Pria yang akrab disapa Ewok ini menyampaikan, hasil gugatan di PTUN terhadap surat keputusan Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bengkalis, yang menyatakan bahwa Koperasi BBDM sah di ketuai Ismail, adalah cacat hukum.
Lebih lanjut Ewok menjelaskan, sesuai putusan PTUN Pekanbaru yang menyatakan kepengurusan hasil Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) diketuai Suwitno Pranolo telah memenuhi quorum dan benar sesuai aturan perundangan.
“Alhamdulillah, sesuai amar putusan hukum tersebut, memutuskan menolak eksepsi Dinas Koperasi dan UMKM Bengkalis dan membatalkan surat keputusan serta memerintahkan Dinas Koperasi UMKM Kabupaten Bengkalis mencabut surat, yang menjadi dasar kepengurusan Ismail dalam melakukan pengikatan SPK dengan PT Surya Dumai Agrindo (SDA),” ujarnya lagi didampingi semua pengurus dan penasehat hukum kantor hukum Megawati & Rekan.
Otomatis dengan dicabutnya surat itu, sambung Ewok, maka kepengurusan Koperasi BBDM yang sah adalah kepengurusan Suwitno Pranolo dkk. Sehingga hal ini perlu diteruskan dan diluruskan nantinya ke Kementerian Koperasi dan UMKM. Tidak sampai di situ, dirinya juga akan menyampaikan amar putusan ini ke Polda Riau dan Polres Bengkalis.
Penulis : Zulkarnaen
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :