www.halloriau.com  


BREAKING NEWS :
Jelang Masa Tenang Pilkada 2024, Bawaslu Kepulauan Meranti Matangkan Persiapan Pembersihan APK
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Ketua PN Bengkalis: Bila Ada yang Keberatan Vonis Bongku Ada Upaya Hukum, Jangan Giring Opini
Kamis, 28 Mei 2020 - 22:01:44 WIB
Ketua PN Bengkalis Rudi Ananta Wijaya. Foto: Antara
Ketua PN Bengkalis Rudi Ananta Wijaya. Foto: Antara

Baca juga:

Selama 2017, Kasus Narkoba Mendominasi di PN Bengkalis

BENGKALIS - Putusan hakim dan pengadilan dalam perkara Bongku merupakan putusan yang harus dihormati. Apabila ada pihak pihak yang keberatan masih ada upaya hukum apapun dan tidak melakukan penggiringan opini. Hal itu ditegaskan Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Rudi Ananta.

Rudi Ananta Wijaya mengungkapkan bahwa putusan yang diambil hakim dalam perkara penebangan kayu di area perusahaan PT Arara Abadi dengan terpidana Bongku masyarakat suku Sakai adalah sudah berdasarkan fakta persidangan dalam mengambil keputusan terhadap suatu perkara yang ditangani.

"Dalam perkara Bongku, putusan diambil dengan pertimbangan hukum, teori pembuktian pidana dan pembuktian minimal dua alat bukti ditambah dengan keyakinan. Tidak ada keputusan hakim itu berdasarkan kepentingan, asumsi dan dugaan," ujar Rudidi Bengkalis Rabu (27/5/2020) dikutip dari antarariau.

Bongku diputus bersalah melakukan tindak pidana melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di kawasan perusahaan PT Arara Abadi. Ia divonis satu tahun penjara dan denda Rp200 juta.

"Putusan hakim dan pengadilan merupakan putusan yang harus dihormati. Apabila ada pihak pihak yang keberatan masih ada upaya hukum apapun dan tidak melakukan penggiringan opini," tegas Rudi Ananta.

Menurut Rudi Ananta, terkait situasi kekinian yang terjadi di Bengkalis khusus yang menyangkut PN Bengkalis terhadap putusan Bongku, hal tersebut perlu diberikan penjelasan. Dia menduga ada pihak dan oknum yang sedang memanfaatkan kasus Bongku untuk kepentingan lain.

"Sebenarnya kasus itu bukan kasus yang menarik ataupun susah dalam pembuktiannya, perkara itu menurut pengadilan perkara yang biasa saja. Akan tetapi perkara itu agak sedikit menarik ketika ada pihak berusaha menggunakan perkara itu untuk kepentingan yang lain dimana motifnya kita sudah tahu arahnya ke mana. Kami dari pengadilan terpaksa memberikan hal sebenarnya yang harus kita sampaikan, data kita ada yang sudah di-post terkait dengan pasca adanya putusan Bongku," ujarnya.

Ada beberapa di media sosial yang mengangkat perkara Bongku itu untuk dijadikan komoditas ekploitasi pemberitaan yang kemudian menjadi tidak profesional. Kenapa tidak profesional? karena pada prinsipnya harus menggunakan metode cek and ricek atau klarifikasi.

"Karena menurut saya ada hal hal yang memojokkan pengadilan dengan menggunakan bahasa menurut kami tidak pas," ujarnya.

Rudi menyebutkan, dalam perkara Bongku itu, pengiat media sosial mengangkat dan membahas keberadaan Suku Sakai yang tidak diakui di Bengkalis. Padahal itu sama sekali tidak ada kaitan dalam ranah persidangan.

"Jangan sampai itu menjadi diplintir seolah-olah pengadilan tidak mengaku suku tertentu dan kepentingan tertentu, itu tidak. Keberadaan Pengadilan di Bengkalis semata-mata untuk menegakkan kebenaran. Tidak untuk kepentingan siapapun, golongan apapun, pengadilan ada untuk memberikan keadilan bagi masyarakat Bengkalis pada umumnya," tegasnya

Terkait masalah Bongku Humas PT Arara Abadi APP Sinarmas Forestry wilayah Riau Nurul Hudamenjelaskan awal dan penyebab sengketa terjadi sejak tahun 2001 lalu. Dimana masyarakat Sakai mengklaim bahwa lebih kurang 7.158 hektare lahan yang mencakup area HTI perusahaan seluas 327,2 hektare, adalah lahan ulayat dua pebatinan, yaitu Batin Beringin dan Batin Penaso.

Menanggapi klaim tersebut, PT Arara Abadi sepakat untuk melakukan pengecekan lapangan bersama perwakilan masyarakat. Dari proses ini, diketahui bahwa lahan tersebut sebelumnya tidak pernah dikuasai oleh masyarakat Sakai, yang ketika itu hanya menempati Desa Penaso, Sialang Rimbun, dan Muara Basung.

"Bahkan lahan yang diklaim dan ditunjuk oleh masyarakat Sakai yang dimaksud ternyata sebagian besar sudah dikuasai oleh pihak ketiga," ungkap Nurul ketika dihubungi, Kamis (28/5).

Meski demikian, antara tahun 2001 hingga 2019, sejumlah oknum masyarakat Sakai terus berupaya menduduki lahan tersebut dan menghentikan kegiatan operasional perusahaan. Penyelesaian dan hasilnya dalam kegiatan operasionalnya, PT Arara Abadi selalu berpegang pada batas konsesi sesuai izin yang diberikan oleh pemerintah serta hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

"Sejak tahun 2013, Arara Abadi juga sudah melakukan pemetaan konflik yang ada di wilayah konsesinya. Termasuk di dalamnya konflik dengan masyarakat Sakai," tambah Nurul Huda.

Perusahaan juga berupaya untuk tetap mendukung pemberdayaan masyarakat Sakai. Antara lain yang dilakukan perusahaan menjalankan kemitraan pengelolaan tanaman kehidupan di sebagian area SK Menhut atas nama PT Arara Abadi, mempekerjakan masyarakat sebagai tim pencegah kebakaran, serta menjalankan sejumlah program CSR.

"Perusahaan juga mengupayakan mediasi, termasuk dengan melibatkan Camat Pinggir dan DPRD Kabupaten Bengkalis pada tahun 2012 dan 2015, hingga mencapai berbagai MoU, berita acara dan kesepakatan," terangnya.

MoU berita acara dan berbagai kesepakatan yang telah tercapai tersebut, adalah bukti adanya kesepakatan penyelesaian sengketa yang terjadi ketika itu. Kemudian pada tahun 2016, PT Arara Abadi pun telah melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk memfasilitasi mediasi dengan masyarakat Sakai. Sebagai hasilnya, kedua belah pihak menyepakati untuk menyerahkan mekanisme penanganan konflik pada KLHK dan membentuk tim negosiasi.

"Sampai hari ini, PT Arara Abadi tetap berpegang teguh pada kesepakatan yang difasilitasi oleh KLHK tersebut. Namun sengketa masih berlanjut sampai saat ini, kami menyayangkan bahwa, sejak tercapainya kesepakatan ini, sejumlah oknum dari masyarakat Sakai telah berulang kali menduduki kembali lahan perusahaan serta menghalangi kegiatan operasional kami," terang Nurul.

Insiden terbaru yakni penebangan tanaman eucalyptus di wilayah konsesi oleh salah satu anggota masyarakat Sakai yakni Bongku, pada November 2019. Sebelumnya, Bongku juga pernah terlibat dalam aksi pendudukan lahan bersama Serikat Tani Riau (STR) pada tahun 2008 beserta sejumlah oknum lainnya, dan telah diputuskan bersalah dalam proses hukum yang berlangsung.

"Perusahaan pun dengan transparan telah mengikuti seluruh proses hukum yang tengah berjalan terhadap Bongku, serta mendukung pihak berwenang dengan menyampaikan fakta fakta yang dibutuhkan," terangnya

Dalam mencapai resolusi, PT Arara Abadi tetap berkomitmen untuk mematuhi hukum negara Republik Indonesia. Serta prinsip prinsip internasional yang berlaku terkait penghormatan hak-hak masyarakat lokal. (*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti melaksanakan Rakor pembersihan APKJelang Masa Tenang Pilkada 2024, Bawaslu Kepulauan Meranti Matangkan Persiapan Pembersihan APK
Rumah mantan Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun disita Polda Riau (foto/int)Rumah Mantan Pj Wako Muflihun Disita Polda Riau, Diduga Terkait Kasus SPPD Fiktif
Ketum Pengurus Pusat IKA Unri, Wan M. Hasyim rekomendasikan nama alumni di Pilkada 2024 (foto/dini)IKA Unri Rekomendasikan 8 Nama Alumni di Pilkada Serentak 2024, Ini Daftarnya
Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq Sidak TPS ilegal di Desa Kubang Jaya, Kampar (foto/Antara)Menteri Lingkungan Hidup Tegas Tutup TPS Ilegal di Perbatasan Kampar-Pekanbaru
Paslon nomor urut 2 Zukri-Husni Tamrin unggul di survei terbaru IPI (foto/andy)Hasil Survei Terbaru, Zukri-Husni Unggul Jauh di Pilkada Pelalawan 2024
  Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi dan Hukum Universitas Hang Tuah Pekanbaru Ilhamdi (kemeja batik) saat foto bersama mahasiswa (foto/Yuni)Dekan Fikom Universitas Hang Tuah Pekanbaru Imbau Mahasiswa Tak Golput
Pemkab Kuansing menggelar acara ramah tamah dengan Pjs Bupati dan Pjs TP- PKK Kuansing (foto/ultra)Sri Sadono Akhiri Masa Tugas Sebagai Pjs Bupati Kuansing
Irvan Herman mendapat kepercayaan penugasan di BPK RI dengan jabatan setara Eselon I (foto/ist)Putra Riau dr Irvan Herman Dapat Penugasan Penting di BPK RI, Setara Eselon I
Motor mogok di jalan, Honda Care solusinya (foto/ist)Honda Care, Solusi Mogok di Jalan untuk Konsumen Setia Honda di Riau
Dishub Kabupaten Kuantan Singingi menggelar forum konsultasi publik (foto/ultra)Dishub Kuansing Gelar Konsultasi Publik Terkait Penetapan Standar Pelayanan Uji Kendaraan
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Honda CDN Riau Kunjungi www.halloriau.com
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved