Ratusan Massa KOJOM Demo PKS Era Sawita, Desak Pemerintah Beri Sanksi Hukum
Rabu, 12 Februari 2020 - 17:52:37 WIB
Ratusan massa tergabung KOJOM Rohul, aksi damai di depan gerbang masuk ke PKS PT Era Sawita di Kepenuhan, yang menuntut proses hukum pasca pencemaran lingkungan dilakukan perusahaan.
KEPENUHAN - Ratusan massa dari LSM, masyarakat, dan mahasiswa tergabung dalam Koalisi Jaringan Organisasi Masyarakat (KOJOM) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Rabu (12/2/2020) menggelar aksi damai ke PKS PT Era Sawita, di Kecamatan Kepenuhan.
Aksi ratusan massa mendapat pengamanan puluhan personel Polri dan TNI. Massa hadir dengan menumpang sekitar 20 unit mobil pribadi dan pick up, serta belasan unit sepeda motor.
Di depan gerbang pintu masuk PKS PT.Era Sawita, melalui pengeras suara secara bergantian dari perwakilan LSM, mahasiswa dan pimpinan Pondok Pesantren Nizhammuddin H.Zulkifl Said, selaku pelapor atas imbas limbah yang mencemari Sungai Kuku dekat Ponpesnya, berorasi meminta pertanggungjawaban pihak perusahan atas limbah yang sudah mencemari lingkungan.
Kepada wartawan, H.Zulkifli Said selaku pelapor yang merasa dirugikan atas imbas limbah PKS yang dibuang di Sungai Kuku, meminta perusahaan bertanggungjawab.
"Kita menutut pihak perusahaan beryanggunjawab, karena sudah tiga kali persahaan lakukan pencemaran limbah di pondok pesantren kita. Pertama pada tanggal 31 Oktober 2014 dilakukan pertemuan dengan pihak ke 3, lalu 13 Februari 2016 sudah dilaporkan ke Polres Rohul tapi tidak ditindaklanjuti," tukasnya.
"Kemudian pencemaran ketiga tanggal 5 Juli 2019, ini sudah dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rohul. Dari proses dan hasil itu sudah ada surat paksaan pemerintah ada berapa item yang harus dikerjakan dengan waktu diberi 3 bulan. Namun sampai sekarang tidak berjalan, ditambah lagi surat pembekuan dan aplikasi oleh Dinas Perizinan juga tidak dilakukan oleh PT Era Sawita," tegas Zulkifli Said.
Sehingga kata Zulkifli, dari pihak melapor pondok pesantren Nizhammuddin meminta, persoalan itu supaya tetap dibawa ke ranah hukum yang berlaku. Karena dampak pencemaran pertama, kedua, dan ketiga sangat fatal. Katanya, banyak ikan,u lar dan biawak mati di sekitar daerah yang tercemar. Bahkan kini masyarakat sekitarnya tidak bisa lagi mengambil ikan, karena ikan di Sungai Kuki sudah ridak ada lagi.
"Yang kena dampak langsung adalah kita, karena kita berinteraksi langsung dengan masyarakat di pondok pesantren," ucap Zulkifli.
Sementara itu, penanggung jawab aksi damai dari KOJOM Rohul, Mintareja mengatakan, aksi mereka merupakan gabungan LSM, mahasiswa dan masyarakat, yang intinya menuntut pertanggungjawaban pihak perusahaan atas limbah mereka.
Mintareja membacakan pernyataan sikap, berisi bahwa sebagai gabungan organisasi masyarakat yang memang sengaja langsung dikuasakan oleh pondok pesantren Nizhammuddin ke KOJOM sebagai pendampingan dalam penyelesaian terkait limbah yang dilakukan oleh PT Era Sawita.
"Sikap kita jelas secara tertulis sudah disampaikan, bahwa kita ingin segera penyelesaian itu lebih lanjut, baik secara pidananya dengan cara pencabutan izin perusahaan PT Era Sawita. Karena kita sudah mengantongi dokumen-dokumen yang memang betul-betul mereka sudah tidak berhak lagi untuk berada di Rohul," ungkapnya.
"Salah satu contohnya, bahwa dari fakta yang ada limbah sudah di-cheat. Itu sudah tiga kali 2012, 2016, kemudian 2019 jelas-jelas diproses sampai ada namanya surat keputusan Bupati terkait pembekuan. Kita juga mengantongi hasil kegiatan terakhir setelah sanksi pembekuan berakhir dalam limit waktu 10 hari," urainya.
"Ternyata PT Era Sawita juga tidak melaksanakan seutuhnya sesuai dengan harapan sanksi itu sendiri dan sesuai dengan apa yang tertuang di dalam surat pembekuan. Inilah yang menyebabkan polemik bagi kita setelah munculnya surat pembekuan dari pemerintah Kabupaten Rohul. Dan limitnya juga sudah habis, lalu setelah itu apa itu biang daripada penyebab kita aksi hari ini ke perusahaan," tegas Mintareja lagi.
Mintarej meminta ketegasan pemerintah dalam hal ini, untuk segera memberikan sanksi hukum ke Era Sawita. Karena di dalam aturan undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 itu jelas dituangkan terkait pengelolaan ataupun terkait dampak dari pada limbah.
Setelah didesak massa agar pimpinan PKS menemui massa, akhirnya Samandikan selaku kepala PKS PT Era Sawita bersedia menemui massa.
Dirinya menyatakan, bahwa segala masukan dalam orasi massa KOJOM Rohul, akan disampaikannya ke management yang ada di kantor pusat.
"Saya punya managemen, kita hanya sebagai pekerja di sini. Dan segala sesuatunya akan disampaikan, apapun keputusan managemen nanti kita lihat," kata Kepala PKS singkat ke massa.
Setelah mendapatkan jawaban dari kepala PKS walaupun belum memuaskan, massa akhirnya membubarkan diri dengan cara konvoi kendaraan. Aksi berlangsung damai, dan tidak ada kerucuhan. Penulis: Feri Hendrawan Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)