Terancam Hukuman Mati
Oknum Wartawan Asal Bengkalis Jadi Kurir 12 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Butir Ekstasi
Jumat, 20 September 2019 - 12:20:52 WIB
|
Tersangka inisial AM yang disinyalir menjadi kurir Sabu dan pil ekstasi bernilai belasan milliar rupiah. |
Baca juga:
|
SIAK - Jajaran Sat Narkoba Polres Siak, berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial AM yang disinyalir menjadi kurir Sabu dan pil ekstasi.
Tersangka yang membawa Rp12 kg sabu seharga Rp 15,6 miliar dan 10.000 butir pil ekstasi jenis happy Five serta 6.000 butir merk Boneka, diamanakan di Jalan lintas Siak - Tualang atau di Kecamatan Koto Gasib pukul 00.30 Wib dini hari, 7 September 2019. Barang bukti ditemukan di dalam tas tesangka dan jok sepeda motor jenis NMX yang dikendarai.
AM yang mengaku bahwa dirinya sehari-hari berprofesi sebagai wartawan di salah satu media massa lokal di Riau. Namun karena, mendapatkan tawaran yang cukup fantastis, maka dirinya bersedia menjadi kurir sabu.
Dia mengaku ditugaskan untuk mengantar barang tersebut ke Pekanbaru, yang sudah dipesan oleh orang yang ia tidak kenal di Lapas Bangkinang.
"Saya dijanjikan upah sebesar Rp10 juta per kg-nya dan akan diantar ke Pekanbaru, " ungkapnya.
Ia juga mengaku tinggal di Kabupaten Bengkalis, memiliki 2 orang anak, dan merupakan duda.
"Anak saya 2 orang, saya tidak memiliki istri. Saya juga sudah menjadi wartawan selama 1 tahun belakangan ini, setelah keluar kartu Pers saya, " ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres Siak AKBP Ahmad David mengatakan, bahwa ini adalah sedikit Internasional, karena barang haran tersbut dikirim dari Malaysia, melewati Bengkalis dan akan menuju ke Pekanbaru.
Terkait siapa bandar besarnya, atau sudah ada yang dicurigai, Kapolres Siak mengatakan hal tersebut belum bisa disebutkan, karena masih dalam penyidikan.
"Kita belum bisa menyebutkan, siapa yang menjadi bandar besarnya. Namun yang jelas barang tersebut dipesan oleh salah seorang yang berada di Lapas Bangkinang, " ungkapnya.
David juga mengatakan, AM bisa dijerat dengan hukuman mati, seumur hidup, atau paling kecil 6 tahun penjara.
Penulis : Diana Sari
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :