Lurah Kampung Melayu Disomasi, Pengurusan Surat Ahli Waris Dinilai Cacat Hukum
Rabu, 17 Juli 2019 - 12:24:26 WIB
PEKANBARU - Upaya yang ditempuh Jasmiwati warga Kelurahan Kampung Melayu untuk mendapatkan kembali harta warisan yang dihibahkan keluarga kepadanya sebagai penerima ahli waris tunggal, ternyata mental. Lahan seluas 20 x 30 di Jalan Balam, Pekanbaru raib dirampas oleh keluarga tirinya.
Korban merasa telah dizolimi keluarga tirinya, yakni Joko dan Pariatno. Surat sertifikat lahan diambil paksa, yang sebelumnya disepakati bersama akan dititipkan ke bank. Namun belakangan surat itu diambil dan dijual ke tangan orang ketiga.
Kuasa Hukum Boyke Amri, SH kepada halloriau.com, Rabu (17/7/2019) di Pekanbaru mengatakan, perkara yang dialami Jasmiwati akan ditempuh melalui jalur hukum pengadilan. Dengan harapan mendapatkan keadilan sesungguhnya.
"Kasus ini akan kita tempuh dengan jalur hukum di pengadilan terhadap harta hibah dan menuntut Joko dan Pariatno yang mengambil sertifikat lahan dari tangan Jasmiwati dan menjual kembali ke pihak ketiga," ungkap Boyke.
Selain itu, ada kabar sertifikat lahan tersebut di atasnya telah berdiri kokoh bangunan toko semi permanen, dan terlah dibalikkan namanya dengan nama pihak ketigas (pembeli). Menurut Boyke kliennya itu tidak pernah diberitahukan terkait proses penjualan lahan.
"Tahun 2017 sertifikat itu berubah nama menjadi orang ketiga (pembeli). Proses penjualan pun tidak diketahui oleh klien kami. Ini telah menzolimi, harusnya Jasmiwati orang yang berhak atas harta tersebut," tutur Boyke.
Perlu diketahui, Jasmiwati merupakan putri tunggal dari pasangan Yusna Aladin dan Ali Umar. Selang beberapa tahun Ali Umar meninggal dunia dan meninggalkan harta warisan. Namun Yusna Aladin kembali menikah dengan Ponidi yang kemudian dikaruniai dua anak Joko dan Pariatno.
"Intinya sertifikat lahan diserahkan ahli waris untuk dihibahkan kepada putri tunggalnya (Jasmiwati,red) sebelum Ali Umar meninggal. Artinya, pernikahan kedua Yusna Aladin dengan Ponidi itu tidak ada urusan dengan hartanya klien saya, ini kok malah dia yang turut campur," terang Boyke.
Terlanjur terjadi, Jasmiwati bangkit untuk mendapatkan haknya kembali dari saudara tirinya itu. Untuk mendapatkan surat ahli warisnya, pengurusan dilakukan melalui Kantor Lurah Kampung Melayu. Hasilnya pun mental.
Menurut Boyke, pelayanan yang diberikan pihak Lurah Kampung Melayu terhadap pengurusan ahli waris Jasmiwati dinilai cacat hukum. Lurah mengira pengurusan surat atas satu keluarga itu telah dikeluarkannya, kemarin.
"Korban membuat surat ahli waris ke Lurah Kampung Melayu ternyata sudah pernah keluar yang diurus oleh Joko. Sehingga tidak bisa dikeluarkan lagi. Ini timbul tandatanya besar kami," sebut Boyke.
Syarat-syarat pengurusan ahli waris telah dipenuhinya hingga bukti dari beberapa saksi-saksi yang menguatkan Jasmiwati anak kandung Yusna Aladin dan Ali Umar yang berhak menguasasi harta hibah tersebut, bukannya Joko. Dia menilai diduga ada permainan pengurusan.
"Korban sudah melengkapi surat kematian bapaknya sendiri, tapi ditolak. Kami juga sudah coba lakukan pemberitahuan dengan somasikan Lurahnya. Tujuanya untuk bisa diklarifikasikan kembali," tandas Boyke.
Penulis : Helmi
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :