www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Harga Emas 1 Gram Hari Ini di Pekanbaru Turun atau Naik?
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Melawan Saat Ditangkap
Polisi Tembak Pelaku Perampokan Alfamart dan Indomaret
Senin, 01 April 2019 - 17:06:47 WIB
 Wakapolres Dumai Kompol Alex Sandy Siregar SIK didampingi Kasatreskrim Polres Dumai AKP Awaluddin Syam gelar keterangan pers terkait penangkapan perampokan Alfamart dan Indomaret di Dumai, Senin (1/4/2019). FOTO: Bambang
Wakapolres Dumai Kompol Alex Sandy Siregar SIK didampingi Kasatreskrim Polres Dumai AKP Awaluddin Syam gelar keterangan pers terkait penangkapan perampokan Alfamart dan Indomaret di Dumai, Senin (1/4/2019). FOTO: Bambang

Baca juga:

Polisi Tangkap 2 Bandar Sabu di Inhu, Jual 8 Kg-Dapat Upah Rp 40 Juta
Fakta-fakta Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau: Kerugian Rp130 M Hingga Aliran Dana ke Artis
Terancam Hukuman Berat, 5 Penambang Emas Ilegal di Kuansing Ditangkap

DUMAI - Satu orang pelaku spesialis perampokan Alfamart dan Indomaret di Kota Dumai dan Kabupaten Bengkalis berhasil dibekuk Satreskrim Polres Dumai.

Pelaku MS (36) berhasil diamankan di Kecamatan Bathin Kelurahan Bumbung Kabupaten Bengkalis, Kamis (28/3/2019).

Saat ditangkap MS mencoba melawan petugas, pelaku akhirnya dihantam timah panas pada kaki sebelah kanan.

Saat diinterogasi pelaku mengaku melancarkan aksinya sendiri. Dia juga mengaku sudah merampok sembilan mini market terdiri dari Indomaret dan Alfamart baik di Dumai maupun di Duri Kabupaten Bengkalis.

"Di Kota Dumai, pelaku melancarkan aksinya di tiga tempat. Lokasi pertama yaitu Alfamart Bukit Kapur Kota Dumai yang dilakukan tersangka pada 5 Januari 2019, dari situ pelaku berhasil membawa kabur uang tunai Rp 12 juta," kata Wakapolres Dumai Kompol Alex Sandy Siregar SIK didampingi Kasatreskrim Polres Dumai AKP Awaluddin Syam di Mapolres Dumai, Senin (1/4/2019).

Selanjutnya pada 29 Januari 2019 tersangka kembali merampok di lokasi yang sama yaitu Alfamart Bukit Kapur, lalu membawa kabur uang tunai Rp 30 juta.

Pada 19 Maret 2019 tersangka merampok di Indomaret masih di Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai.

"Di Indomaret Bukit Kapur tersangka tidak berhasil membawa uang tunai, karena pada saat kejadian kunci brankas tidak ada di lokasi kejadian. Namun pelaku mengambil dua unit Handphone milik penjaga Indomaret," terang Wakapolres.

TKP lainnya yaitu 4 Alfamart dan 2 Indomaret di Duri Kabupaten Bengkalis.

"Pengakuan tersangka, hasil perampokan untuk modal main judi online," tambahnya.

Dari hasil penangkapan tersebut, Satreskrim Polres Dumai menyita barang bukti satu pucuk senjata api mainan yang digunakan untuk menakut-nakuti korban yaitu karyawan/i Indomaret dan Alfamart.

Barang bukti lain yang kami amankan adalah sepeda motor yang digunakan pelaku untuk merampok dan satu unit handphone, satu helai jaket dan helm serta satu buah kunci pas.

Modus operandinya, tersangka terlebih dahulu mengintai lalu melihat situasi, kemudian setelah melakukan pemantauan yang bersangkutan menunggu jadwal tutup toko.

Menjelang tutup, saat petugas Alfamart dan Indomaret ingin menutup pintu toko, tersangka langsung mendobrak pintu toko lalu memaksa masuk. Kemudian tersangka menodongkan pistol mainan lalu mengancam korban untuk diam.

Saat karyawan Indomaret dan Alfamart ketakutan, tersangka lalu meminta kasir mengeluarkan uang dari brangkas. Setelah mendapatkan uangnya, tersangka lalu meninggalkan lokasi kejadian. 

Pengakuan saksi, saat melakukan aksinya tersangka masuk ke toko mengenakan helm dan masker sehingga wajahnya tidak terlihat jelas.

Setelah mendapat laporan dari Alfamart dan Indomaret, kami Satreskrim Polres Dumai bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka di kediamannya yaitu di Kecamatan Bathin Kelurahan Bumbung Kabupaten Bengkalis .

"Saat akan kami tangkap, tersangka melakukan perlawanan kepada petugas dan kita lumpuhkan dengan timah panas," tegasnya.

Dalam kejadian ini, lima orang saksi sudah kita periksa. Tersangka kini kita kenakan Pasal 365 ayat 1 KUHPIDANA  Jo 64 dengan hukuman penjara selama lamanya 9 tahun.

Penulis : Bambang
Editor : Yusni Fatimah

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Harga emas di Butik Antam Pekanbaru turun hari ini (foto/riki)Harga Emas 1 Gram Hari Ini di Pekanbaru Turun atau Naik?
Penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri), Rahman Hadi.Pj Gubri Rahman Hadi Optimis Wujudkan Swasembada Pangan di Provinsi Riau
Gerbang Tol Padang-Sicincin.Dua Jalur Tol Padang-Sicincin Bisa Dilalui saat Libur Lebaran 2025
Polisi dan forensik saat olah TKP di lokasi.Warga di Pekanbaru Ditikam OTK, Saksi Ungkap Pelaku Lepas 2 Tembakan
Erick Thohir tegaskan pemecatan Shin Tae-yong bebas tekanan (foto/int)Dituding Mafia Bola Ikut Bermain, Erick Thohir Tegaskan Pemecatan STY Bebas Tekanan
  Ilustrasi hujan (Foto: Pexels.com/Pixabay)Prakiraan Cuaca Riau Hari Ini: Waspada Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang
Komisi IV DPRD Pekanbaru akhirnya menggelar hearing dengan DLHK Pekanbaru, Senin sore (6/1/2025).Hearing Komisi IV DPRD dengan DLHK Pekanbaru Soal Sampah, Dewan: Kadis Harus Terus Terang
ilustrasi.Apakah Sisa Token Listrik Diskon 50 Persen Bisa Hangus? Berikut Fakta Masa Berlaku Token Listrik
Inter Vs Milan.Inter Vs Milan: Dramatis! Rossoneri Juara Piala Super Italia
Polisi olah TKP di lokasi seorang pria ditikam di Pekanbaru (foto/Antarariau)Nyaris Diserang 2 OTK Bersenjata Api di Pekanbaru, Sopir Angkot Sebut Pelaku Ngaku Anggota
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved