PEKANBARU – Ikatan Keluarga Tionghua Selatpanjang dan Sekitarnya (IKTS) bersama Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI) Cabang Pekanbaru menyatakan komitmennya untuk mendukung dan menyukseskan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang menghadirkan kebijakan pajak baru yang lebih berpihak kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Komitmen tersebut disampaikan dalam forum audiensi bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau yang berlangsung di Kantor DJP Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Jumat (19/6/2026).
Ketua Harian IKTS, Nata Hedy Nyo, S.E., S.H., M.H., menegaskan bahwa organisasinya siap menjadi mitra strategis dalam menyebarluaskan informasi terkait regulasi terbaru tersebut kepada masyarakat, khususnya anggota IKTS.
"IKTS berkomitmen memfasilitasi anggota agar melek regulasi pajak terbaru ini," kata Nata Hedy Nyo.
Ia menilai keterlibatan IKTS dalam audiensi tersebut merupakan bentuk kepercayaan yang sangat berarti dari otoritas pajak kepada organisasi masyarakat.
"Ini sebuah kehormatan bagi ormas kami. Siap berkolaborasi penuh dalam edukasi untuk meningkatkan kesadaran pajak, khususnya bagi sekitar 1.500 anggota keluarga besar Meranti yang saat ini menetap di Pekanbaru," tegas Nata Hedy Nyo.
Dukungan serupa juga disampaikan Ketua P3KPI Cabang Pekanbaru, Dr. Ruhul Fitrios, M.Si., Ak., CA., BKP. Menurutnya, ruang kolaborasi yang dibuka Kanwil DJP Riau menjadi langkah penting dalam memperluas pemahaman masyarakat terhadap kebijakan perpajakan terbaru.
Sebagai organisasi profesi konsultan pajak yang diakui Kementerian Keuangan, P3KPI memiliki sumber daya manusia yang kompeten dan siap terjun langsung memberikan edukasi kepada masyarakat maupun pelaku usaha.
"P3KPI Pekanbaru diisi oleh para profesional, mulai dari akademisi, dosen, hingga auditor. Kami siap membantu edukasi PP 20 Tahun 2026 secara fleksibel, baik lewat metode online daring via Zoom meeting maupun tatap muka langsung dengan pelaku usaha," jelasnya dikutip dari MRC.
Dalam kesempatan yang sama, Duni Kartono SE, SH, MH, Ak, Ph.D yang juga pengurus Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Riau turut menyatakan kesiapannya untuk mendukung sosialisasi PP Nomor 20 Tahun 2026 kepada masyarakat dan kalangan pelaku usaha.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Riau, YFR Hermiyana, menilai keberadaan organisasi masyarakat dan asosiasi profesi memiliki peran penting dalam menjembatani penyampaian informasi kepada masyarakat luas.
Menurutnya, luasnya wilayah kerja DJP di Provinsi Riau menjadi tantangan tersendiri dalam proses edukasi perpajakan. Karena itu, sinergi dengan berbagai organisasi diharapkan mampu menerjemahkan bahasa regulasi yang kerap dianggap rumit menjadi lebih sederhana dan mudah dipahami masyarakat.
Fokus utama kolaborasi tersebut adalah menyosialisasikan PP Nomor 20 Tahun 2026 yang membawa angin segar bagi pelaku UMKM. Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah penghapusan batas waktu pemanfaatan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Perseroan Perorangan (PT Perorangan).
Kebijakan ini memberikan kepastian bagi pelaku UMKM untuk terus menikmati tarif pajak rendah tanpa dibatasi jangka waktu tertentu sebagaimana ketentuan sebelumnya. Dengan demikian, pelaku usaha diharapkan dapat lebih fokus mengembangkan usahanya sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan secara berkelanjutan.
Melalui kolaborasi antara DJP Riau, IKTS, P3KPI, dan berbagai organisasi profesi lainnya, sosialisasi PP Nomor 20 Tahun 2026 diharapkan dapat menjangkau lebih banyak pelaku UMKM serta mendorong terciptanya ekosistem perpajakan yang semakin inklusif dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.