PPnBM 0% Berakhir, Honda Belum Naikkan Harga Mobil
Selasa, 04 Januari 2022 - 08:59:22 WIB
PEKANBARU - Program relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil baru sudah berakhir. Berdasarkan peraturan yang ada hingga saat ini, program diskon PPnBM itu cuma sampai 31 Desember 2021.
Per Januari 2022, belum ada update apakah diskon PPnBM akan diperpanjang/dipermanenkan atau tidak. Menteri Keuangan Sri Mulyani sendiri belum memutuskan soal nasib mobil yang bebas PPnBM tersebut.
Meski program diskon PPnBM sudah berakhir, Honda Prospect Motor (HPM) belum melakukan penyesuaian harga. Business Innovation and Sales & Marketing Director PT Honda Prospect Motor Yusak Billy mengatakan, pihaknya belum merilis harga terbaru mobil Honda.
"Kami belum keluarkan harga baru. Tentunya akan mengikuti regulasi yang berlaku. Nanti segera akan kami update ya," kata Billy kepada detikcom, Senin (3/1/2022).
Adapun mobil-mobil Honda yang mendapatkan relaksasi PPnBM sejak Maret 2021 antara lain Honda Brio, Honda Mobilio, Honda BR-V, Honda CR-V 1.5T, Honda HR-V 1.5, Honda HR-V 1.8, Honda CR-V 2.0 CVT, dan Honda City Hatchback. Dengan berakhirnya diskon PPnBM, kemungkinan harga mobil-mobil Honda tersebut akan naik.
Diskon PPnBM mobil baru memang ada wacana untuk diperpanjang atau dipermanenkan. Tapi, belum ada keputusan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani soal nasib PPnBM 0% untuk mobil baru.
Presiden Joko Widodo meminta agar wacana itu dikaji lagi. Sri Mulyani mengatakan salah satu yang jadi pertimbangan adalah permintaan dari industri otomotif apakah sudah naik atau masih lemah.
"Untuk PPnBM mobil kita belum putuskan. Sama Presiden minta dikaji lagi, terutama tentu dikaitkan apakah demand-nya sudah meningkat cukup bagus?" kata Sri Mulyani seperti dikutip detikFinance Jumat (31/12/2021).
Dengan berakhirnya PPnBM 0%, mobil-mobil baru saat ini akan dikenakan skema PPnBM baru. Sejak 16 Oktober 2021, pemerintah menerapkan skema PPnBM dengan penghitungan berdasarkan emisinya. Jika mobil lebih rendah konsumsi bahan bakar dan emisi CO2, maka pajaknya semakin rendah.
Skema PPnBM ini berubah dari sebelumnya yang menghitung pajak berdasarkan kapasitas mesin dan jenis kendaraan. Misalnya, untuk mobil 4x2 1.500 cc ke bawah, sebelumnya dikenakan tarif PPnBM 10%. Dengan aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah, pajak mobil jenis itu bisa lebih tinggi.
Untuk kendaraan konvensional, PPnBM paling rendah yaitu mobil bensin sampai 3.000 cc dengan konsumsi BBM lebih dari 15,5 km/liter dan emisi CO2 kurang dari 150 g/km atau mobil diesel sampai 3.000 cc dengan konsumsi BBM lebih dari 17,5 km/liter dan emisi CO2 kurang dari 150 g/km. Mobil jenis itu dikenakan PPnBM 15%.
Sementara low cost green car (LCGC) yang sejak awal kemunculannya di tahun 2013 dibebaskan PPnBM, dengan aturan baru LCGC bakal kena pajak 3%. *
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :