SUMBAR - Gunung Marapi yang berada di wilayah Kabupaten Agam dan Tanah Datar, Sumatera Barat, kembali menunjukkan aktivitas vulkaniknya dengan mengalami erupsi pada Sabtu pagi (30/5/2026).
Letusan tersebut menyemburkan kolom abu vulkanik setinggi 2 kilometer dari puncak gunung dan mengarah ke timur laut.
Berdasarkan laporan Pos Pengamat Gunung Api (PGA) Marapi di Bukittinggi, erupsi terjadi pada pukul 08.42 WIB dan aktivitas vulkanik masih berlangsung hingga pukul 09.00 WIB.
"Terjadi erupsi Gunung Marapi pada hari Sabtu, 30 Mei 2026, pukul 08:42 WIB dengan tinggi kolom abu teramati 2000 meter di atas puncak," kata Petugas PGA Marapi, Asep Antoni, dalam catatan tertulis kepada wartawan, Sabtu (30/5/2026).
Letusan tersebut disertai semburan abu vulkanik berwarna kelabu pekat yang terlihat membubung ke udara. Aktivitas erupsi juga terekam jelas melalui alat pemantauan kegempaan gunung api.
"Kolom abu teramati berwarna kelabu dengan intensitas tebal ke arah timur laut. Erupsi ini terekam di seismogram dengan amplitudo maksimum 30 milimeter dan durasi sementara ini 1 menit 25 detik. Saat laporan ini dibuat, erupsi masih berlangsung," tambah Asep.
Saat ini Gunung Marapi masih berada pada Status Level II atau Waspada. Oleh karena itu, masyarakat dan pendaki diingatkan untuk tidak memasuki area dalam radius 3 kilometer dari pusat erupsi guna menghindari potensi bahaya akibat aktivitas vulkanik yang masih berlangsung.
Selain itu, warga yang berada di sekitar kawasan gunung juga diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan hujan abu vulkanik yang dapat berdampak pada kesehatan maupun lingkungan.
"Jika terjadi hujan abu maka masyarakat diimbau untuk menggunakan masker penutup hidung dan mulut untuk menghindari gangguan saluran pernapasan (ISPA), serta perlengkapan lain untuk melindungi mata dan kulit. Selain itu agar mengamankan sarana air bersih serta membersihkan atap rumah dari abu vulkanik yang tebal agar tidak roboh," harap dia.
Pihak pengamat gunung api terus memantau perkembangan aktivitas Gunung Marapi dan mengimbau masyarakat untuk mengikuti informasi resmi dari otoritas terkait serta tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi.