Pergub Tataniaga Sawit, Petani Swadaya Harus Bermitra untuk Dapatkan Harga Setara
PEKANBARU - Dinas Perkebunan Provinsi Riau saat ini tengah gencar menyosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tatacara Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit atau dikenali Pergub Tataniaga Sawit.
Dengan Pergub ini, nantinya para petani swadaya juga dapat menikmati harga sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Defris Hatmaja mengatakan, harga yang ditetapkan saat ini masih ditujukan kepada pekebun mitra plasma. Ini masih mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2018.
Sementara bagi pekebun di luar mitra plasma atau pekebun swadaya yang menjual kelapa sawit hasil perkebunannya ke toke atau peron, masih berlaku harga yang ditetapkan oleh toke atau peron yang bersangkutan.
"Untuk mengakomodir pekebun swadaya agar memperoleh harga yg ditetapkan oleh Disbun Riau, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Riau yang mengakomodir dan mengatur tentang kemitraan swadaya. Kemitraan swadaya ini diterapkan dengan cara mengelompokkan pekebun swadaya yang berada dalam satu hamparan dalam bentuk kelembagaan pekebun seperti kelompok tani, gapoktan atau koperasi," jelasnya, Kamis (15/7/2021).
Selanjutnya, kata Defris, kelembagaan pekebun tersebut akan difasilitasi untuk bermitra dengan PKS terdekat dalam bentuk kemitraan swadaya. Dengan syarat dan ketentuan yang telah diatur di Pergub dimaksud.
"Apabila kemitraan swadaya telah terealisasi, maka kelembagaan pekebun mendapat DO langsung dari PKS dan harus menjual TBS-nya ke PKS mitra. Dengan kemitraan ini, pekebun dapat memperoleh harga yang ditetapkan oleh Disbun Riau," katanya.
"Untuk percepatan pembentukan kelembagaan pekebun dan fasilitasi kemitraan swadaya dengan PKS mitra, akan dilaksanakan oleh dinas yang membidangi perkebunan kabupaten/kota, berkoordinasi dengan Disbun Riau sesuai dengan kewenangannya," tambah Defris.
Defris mengatakan, setelah Pergub ini diberlakukan, diharapkan harga TBS pekebun plasma dan pekebun swadaya bisa memperoleh harga penetapan Disbun Riau..sesuai dg ketentuan yg berlaku.
"Kita sudah melakukan sosialisasi di lima kabupaten dari 10 kabupaten. Dengan menghadirkan stakeholder terkait, disbun kabupaten/kota, Gapki, Apkasindo, Aspekpir dan KUD. Lima daerah yang sudah dilakukan sosialisasi yaitu Pelalawan, Siak, Bengkalis, Kuansing dan Kampar," sebutnya.
Penulis : Bayu
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :