Menaker Ida Minta GAPKI Perhatikan Pekerja di Industri Sawit
Rabu, 16 Juni 2021 - 06:23:42 WIB
PEKANBARU – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) memerhatikan pekerja yang ada di industri sawit mengingat banyaknya yang menggantungkan hidupnya di sini.
“Hubungan industrial yang harmonis itu sangat penting,” ucapnya menerima audiensi pengurus GAPKI secara virtual, Selasa (15/6/2021).
Ida menilai, industri sawit berperan penting dalam menyerap tenaga kerja. Penyerapan tenaga kerja akan terus bertambah seiring meningkatnya produksi di sektor ini.
“Industri kelapa sawit ini merupakan industri padat karya yang banyak menyerap tenaga kerja,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.
Merujuk pada data Kementerian Pertanian (2019), jumlah petani yang terlibat di kelapa sawit sebanyak 2.673.810 orang dan jumlah tenaga kerja yang bekerja di perkebunan kelapa sawit sebanyak 4.425.647 pekerja.
Jumlah tersebut terdiri atas 4 juta (90,68 persen) pekerja di perkebunan sawit besar swasta nasional, 321.000 (7,26 persen) pekerja perkebunan sawit besar negara, dan 91.000 (2,07 persen) pekerja perkebunan sawit besar swasta asing.
Dalam upaya mewujudkan hubungan industrial yang kondusif pada sektor perkebunan kelapa sawit, ia pun mengemukakan berbagai upaya yang perlu dilakukan GAPKI.
Pertama, peningkatan pemahaman hak-hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha dalam hubungan kerja, seperti melalui sosialisasi dan lokakarya.
Kedua, peningkatan komunikasi antara pekerja atau buruh dengan pengusaha dan antara dinas yang membidangi ketenagakerjaan dengan pengusaha maupun pekerja atau buruh.
Ketiga, peningkatan peran dan fungsi Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit di perusahaan, sehingga hak dan kewajiban pekerja atau buruh dan pengusaha terlindungi serta mempunyai kepastian hukum.
LKS Bipartit juga berguna sebagai sarana penerapan syarat kerja yang berkualitas, sehingga dapat menjaga kelangsungan berusaha serta sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja atau buruh.
Keempat, peningkatan kualitas sumber daya manusia pada sektor perkebunan.
Kelima, pemerintah melalui dinas ketenagakerjaan kabupaten dan kota, provinsi, dan pusat memfasilitasi dan melayani pekerja atau buruh, pengusaha dalam rangka kejelasan hubungan kerja dan konsultasi untuk peningkatan syarat kerja.
Keenam, peningkatan kualitas syarat-syarat kerja serta Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Ketujuh, peningkatan kepesertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan sosial kesehatan.
Sementara itu, Ketua Umum GAPKI Joko Supriyono menyatakan, pihaknya terus melakukan upaya perbaikan dan berkomitmen mempromosikan kerja layak di perkebunan kelapa sawit, seperti yang dilansir dari kompas.
Perbaikan dilakukan dengan melakukan kerja sama dengan International Labour Organization (ILO), dan Christelijk Nationaal Vakverbond (CNV) Internationaal, dan Federasi Serikat Pekerja Hukatan beserta Serikat Pekerja lainnya dalam memperbaiki kondisi ketenagakerjaan dalam perkebunan kelapa sawit melalui berbagai kegiatan.
“Kerja sama dilakukan semakin meluas dengan dibentuknya Jaringan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Sawit Indonesia (Japbusij), sehingga upaya-upaya tersebut dilakukan secara bersama-sama dalam memperjuangkan sawit Indonesia,” katanya.
Joko mengatakan, GAPKI juga terlibat aktif bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan telah membuat nota kesepahaman (MoU) bersama mengenai sistem pelayanan dan perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di sektor perkebunan kelapa sawit.
“GAPKI aktif terlibat kegiatan forum ketenagakerjaan dan mengadakan pelatihan, workshop, seminar, dan masih banyak lagi,” ucapnya.*
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :