Bupati Pelalawan Bakal Beri Sanksi Tegas PKS Pemegang DO yang Monopoli
Sabtu, 12 Juni 2021 - 12:25:28 WIB
PELALAWAN – Bupati Zukri memperingatkan seluruh pabrik kelapa sawit (PKS) yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan agar tidak ada pemegang delivery order (DO) yang dimonopoli tunggal.
Hal itu disampaikan oleh Zukri saat membuka kegiatan sosialisasi peraturan Gubernur Riau Nomor: 77 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Harga Pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit produksi perkebunan di Provinsi Riau, di Kantor Bupati, Pangkalan Kerinci, Jumat (11/6/2021).
“Saya ingin pastikan dan saya ingin tekankan kepada seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Pelalawan dengan adanya Pergub Nomor 77 tahun 2020 ini, tidak ada lagi kepemilikan DO yang dimonopoli tunggal, sanksi tegas kepada perusahaan yang terbukti melakukan hal itu. Kalau saya temukan itu, saya pasti akan memberikan sanksi,” tegasnya.
Sementara Kepala Dinas Perkebunan Zulfadli dalam kesempatan itu mengatakan Pergub itu merupakan terobosan dalam menerapkan keadilan harga TBS pekebun dengan kondisi riil rendemen aktual TBS sawit pekebun Riau. Sehingga, keadilan harga yang didapat pekebun dan pihak pengusaha lebih fair dan akurat sesuai dengan kualitas buah (rendemen) TBS masing-masing pekebun.
"Jadi substansi Pergub ini mengatur regulasi penetapan dan penerapan harga TBS di tingkat petani plasma dan juga petani swadaya. Direncanakan, tahun ini akan melakukan uji rendemen buah sawit pekebun se-Riau, baik plasma maupun swadaya," ujarnya.
Lanjutnya, sosialisasi ini sangat penting agar para pekebun sawit tidak terkejut pada saat Pergub 77 ini diberlakukan. Pihaknya akan memberikan pemahaman bahwa Pergub ini menguntungkan pekebun dan asosiasinya, pengusaha PKS, dan asosiasinya, dan pemangku kepentingan terkait soal keseragaman penetapan harga TBS.
Penulis: Andy
Editor: Rico
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :