Pergub Tataniaga Sawit Riau Segera Diterapkan, Ini Keuntungan Bagi Petani
Kamis, 03 Juni 2021 - 07:07:10 WIB
PEKANBARU - Peraturan Gubernur (Pergub) No. 77 Tahun 2020 tentang Tataniaga TBS Produksi Perkebunan Riau, yang mengatur tentang tataniaga harga sawit di Riau akhirnya akan segera diterapkan.
Pergub ini terasa istimewa dibandingkan Pergub Tataniaga Sawit di provinsi lain, karena tidak hanya mengatur pekebun plasma, tetapi juga untuk pekebun Swadaya yang jumlahnya 52% dari total luasan lahan perkebunan sawit di Riau.
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Zulfadli melalui Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran, Defris Hatmaja mengatakan, Pemprov Riau melalui Dinas Perkebunan telah merampungkan Pergub tentang tata cara penetapan harga TBS produksi pekebun Provinsi Riau.
"InshaAllah sesuai arahan Pak Gubri mulai minggu depan secara maraton kita akan sosialisasikan di seluruh kabupaten dan kota se-Riau, kepada para pekebun dan asosiasinya, pengusaha PKS dan asosiasinya dan stakeholder terkait," kata Defris, Rabu (2/6/2021).
Pergub ini, kata Defris, sangat istimewa dibandingkan provinsi lain, karena tidak hanya mengatur pekebun plasma saja seperti yang diatur Permentan Nomor 1 Tahun 2018, tetapi lebih dari itu. Pergub ini mengatur pekebun swadaya yang jumlahnya lebih dari 52% secara luasan di Provinsi Riau.
"Artinya dengan pemberlakuan Pergub ini, petani dan pengusaha ada payung hukum dalam Tataniaga TBS yang harus ditaati bersama. Khususnya terkait penetapan harga, penerapan harga, kemitraan pekebun dengan PKS, pertanggungjawaban pengelolaan dana BOTL dan pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Disbun Riau bersama kabupaten kota," jelasnya.
Defris mengatakan, substansi Pergub ini mengatur regulasi penetapan dan penerapan harga TBS ditingkat petani plasma dan juga petani swadaya.
Penulis : Bayu
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :