PEKANBARU - Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman memberikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Provinsi Riau atas komitmennya menjaga harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit tetap tinggi.
Amran menegaskan, sesuai instruksi Presiden RI, harga TBS di tingkat petani tidak boleh anjlok di bawah Rp3.000 per kilogram.
Kebijakan itu sebagai bentuk perlindungan negara terhadap kesejahteraan petani sawit.
"Bagus ini Riau. Saya dengar rata-rata di atas Rp3.200. Karena harga sawit itu tidak boleh di bawah Rp3.000. Saya apresiasi betul atas langkah yang diambil Pemprov Riau," ujar Amran, Kamis (17/9/2026).
Dia mengungkapkan, untuk periode 16-22 September 2026, harga TBS di Riau tercatat sangat baik, yakni Rp3.976 per kg untuk petani plasma dan Rp3.912 per kg untuk petani swadaya. Angka tersebut jauh di atas batas minimal nasional.
Menurutnya, keberhasilan Riau tidak lepas dari regulasi yang kuat, yaitu Pergub Riau No. 77 Tahun 2020.
Pergub tersebut mengatur secara rinci tentang penetapan harga, sistem kemitraan, hingga mekanisme pembelian dan pembayaran TBS, baik plasma maupun swadaya, termasuk perhitungan komponen cangkang.
Pada kesempatan itu, Amran juga melayangkan peringatan keras kepada seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) agar tidak merugikan petani dengan membeli TBS di bawah harga yang telah ditetapkan.
"Kita tidak boleh menzalimi petani. Mereka tulang punggung perekonomian. Ini negara agraris, petani kita ada sekitar 160 juta, jadi harus kita sejahterakan," tegasnya.
Sementara itu, Pemprov Riau melalui Dinas Perkebunan bersama Tim Penetapan Harga TBS terus melakukan perbaikan tata kelola.
Perbaikan ini dilakukan bersama Kejaksaan Tinggi Riau dan seluruh stakeholder agar penetapan harga berjalan transparan, sesuai regulasi, dan berkeadilan bagi kedua belah pihak.
Dengan tata kelola yang semakin membaik, diharapkan pendapatan petani sawit di Riau terus meningkat dan bermuara pada kesejahteraan masyarakat.