PEKANBARU - Harga pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun mitra plasma di Riau kembali mengalami kenaikan untuk periode 22–28 Juli 2026.
Penetapan harga tersebut dilakukan melalui rapat yang digelar Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau bersama Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun.
Proses penetapan mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024 serta Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 144/Kpts./PP.320/E/12/2025.
Kadisbu Riau, Supriadi mengatakan, kenaikan tertinggi pada periode kali ini terjadi pada kelompok tanaman berumur 9 tahun.
Berdasarkan tabel rendemen harga terbaru yang merupakan hasil kajian Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan dan telah disepakati tim, harga TBS kelompok umur 9 tahun naik Rp39,58 per kilogram atau sekitar 1,02 persen dibandingkan periode sebelumnya.
“Sehingga harga pembelian TBS petani untuk periode satu minggu ke depan naik menjadi Rp3.930,55 per kilogram dan berlaku untuk periode satu minggu ke depan, dengan harga cangkang sebesar Rp18,27 per kilogram,” kata Supriadi.
Kenaikan harga TBS Riau pada pekan ini tidak terlepas dari pergerakan harga komoditas turunan kelapa sawit.
Dalam periode penetapan terbaru, harga penjualan crude palm oil (CPO) tercatat meningkat Rp55,29, sementara harga kernel mengalami kenaikan Rp169,22 dibandingkan pekan sebelumnya.
Tim penetapan harga menggunakan indeks K sebesar 93,39 persen dalam perhitungan harga TBS periode 22–28 Juli 2026.
Supriadi menjelaskan, terdapat sejumlah pabrik kelapa sawit (PKS) yang tidak melakukan transaksi penjualan pada periode tersebut.
Untuk kondisi itu, mekanisme penetapan harga mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Permentan Nomor 13 Tahun 2024.
“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa harga TBS yang ditetapkan oleh tim untuk mitra plasma mengalami kenaikan. Kenaikan harga minggu ini lebih disebabkan karena faktor naiknya harga CPO dan kernel,” ujarnya.
Apabila terdapat PKS yang tidak melakukan penjualan, harga CPO dan kernel yang digunakan mengacu pada harga rata-rata tim.
Sementara apabila masuk dalam validasi kedua, maka digunakan harga rata-rata KPBN.
Untuk periode ini, harga rata-rata CPO KPBN ditetapkan sebesar Rp15.660 per kilogram, sedangkan harga rata-rata kernel KPBN mencapai Rp14.035 per kilogram.
Berikut daftar harga TBS kelapa sawit kemitraan plasma Provinsi Riau periode 22–28 Juli 2026:
3 tahun Rp3.031,59
4 tahun Rp3.434,68
5 tahun Rp3.639,59
6 tahun Rp3.797,84
7 tahun Rp3.879,90
8 tahun Rp3.925,73
9 tahun Rp3.930,55
10–20 tahun Rp3.909,77
21 tahun Rp3.848,70
22 tahun Rp3.790,26
23 tahun Rp3.727,74
24 tahun Rp3.659,26
25 tahun Rp3.582,19
26 tahun Rp3.535,52
27 tahun Rp3.488,71
28 tahun Rp3.443,21
29 tahun Rp3.425,77
30 tahun Rp3.411,23.
Selain menetapkan harga berdasarkan perkembangan pasar, Dinas Perkebunan Riau bersama tim juga terus melakukan pembenahan tata kelola penetapan harga TBS.
Langkah ini ditujukan agar harga yang ditetapkan tetap sesuai regulasi sekaligus memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam kemitraan.
Menurut Supriadi, perbaikan tata kelola menjadi bagian penting dalam menjaga hubungan kemitraan antara pekebun dan perusahaan kelapa sawit.
“Membaiknya tata kelola penetapan harga ini merupakan upaya yang serius dari seluruh stakeholder yang didukung oleh Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau,” sebutnya.
Ia menambahkan, konsistensi dalam memperbaiki mekanisme penetapan harga diharapkan memberikan dampak langsung terhadap pendapatan pekebun sawit.
“Komitmen bersama ini pada akhirnya tentu akan berimbas pada peningkatan pendapatan petani yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.