PEKANBARU – Kabar positif datang bagi petani kelapa sawit mitra plasma di Riau. Tim Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Provinsi Riau resmi menetapkan kenaikan harga sawit untuk periode 17–23 Juni 2026.
Kenaikan ini dipicu oleh menguatnya harga minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) di pasar.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam rapat yang digelar Disbun Riau bersama tim penetapan harga, dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra serta Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 144/Kpts./PP.320/E/12/2025.
Kadisbun Riau, Supriadi mengungkapkan, kenaikan harga tertinggi terjadi pada kelompok tanaman sawit usia sembilan tahun.
"Berdasarkan tabel rendemen harga baru hasil kajian dari PPKS Medan yang telah disepakati tim, kenaikan harga tertinggi berada pada kelompok umur 9 tahun sebesar Rp17,36 per kilogram atau naik 0,46 persen dibanding periode sebelumnya," ujar Supriadi.
Dengan kenaikan tersebut, harga pembelian TBS petani untuk tanaman usia sembilan tahun ditetapkan menjadi Rp3.785,88 per kilogram dan berlaku selama satu pekan ke depan.
Selain itu, harga cangkang ditetapkan sebesar Rp19,15 per kilogram, sementara indeks K yang digunakan dalam perhitungan mencapai 93,30 persen.
Menurut Supriadi, tren positif harga sawit pekan ini tidak lepas dari kenaikan harga jual CPO yang meningkat sebesar Rp231,87 per kilogram dibandingkan minggu sebelumnya.
Sebaliknya, harga kernel atau inti sawit mengalami penurunan sebesar Rp654,23 per kilogram.
"Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa harga TBS yang ditetapkan oleh tim untuk mitra plasma mengalami kenaikan. Kenaikan harga minggu ini lebih disebabkan karena faktor naiknya harga CPO," katanya.
Dalam proses penetapan harga, terdapat sejumlah pabrik kelapa sawit (PKS) yang tidak melakukan transaksi penjualan pada periode berjalan.
Mengacu pada Permentan Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 16, tim menggunakan harga rata-rata sebagai dasar perhitungan.
Untuk periode ini, harga rata-rata CPO yang menjadi acuan tercatat sebesar Rp15.281 per kilogram, sedangkan harga kernel berada di angka Rp12.475 per kilogram.
Tim juga menerapkan mekanisme validasi sesuai regulasi yang berlaku. Apabila perusahaan terkena validasi tingkat dua, maka harga yang digunakan mengacu pada harga rata-rata yang ditetapkan oleh KPBN.
Kadisbun Riau menegaskan, perbaikan tata kelola dalam mekanisme penetapan harga TBS terus dilakukan agar lebih transparan, akuntabel, dan memberikan rasa keadilan bagi petani maupun perusahaan mitra.
Upaya tersebut mendapat dukungan dari Pemerintah Provinsi Riau bersama Kejaksaan Tinggi Riau sebagai bagian dari penguatan tata kelola sektor perkebunan.
"Membaiknya tata kelola penetapan harga ini merupakan upaya serius seluruh pemangku kepentingan yang didukung Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau. Komitmen bersama ini diharapkan berdampak pada peningkatan pendapatan petani dan kesejahteraan masyarakat," tutur Supriadi.
Daftar Harga TBS kelapa sawit mitra plasma Riau periode 17–23 Juni 2026:
3 Tahun Rp2.913,56
4 Tahun Rp3.306,88
5 Tahun Rp3.506,01
6 Tahun Rp3.659,38
7 Tahun Rp3.737,76
8 Tahun Rp3.781,98
9 Tahun Rp3.785,88
10–20 Tahun Rp3.765,20
21 Tahun Rp3.705,46
22 Tahun Rp3.648,06
23 Tahun Rp3.586,91
24 Tahun Rp3.519,81
25 Tahun Rp3.444,43
26 Tahun Rp3.398,66
27 Tahun Rp3.352,64
28 Tahun Rp3.307,78
29 Tahun Rp3.290,71
30 Tahun Rp3.276,49.