www.halloriau.com


Ekonomi
BREAKING NEWS :
Dari Kapten Kapal ke Pemilik Barang, Polisi Bongkar Rantai Penyelundupan 27 Kilogram Sabu di Dumai
 
Gapki Siap Jalankan Kewajiban Penempatan DHE di Dalam Negeri
Selasa, 18 Februari 2025 - 08:08:28 WIB
ilustrasi.
ilustrasi.

JAKARTA – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menyatakan kesiapan dalam menjalankan kebijakan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam di dalam negeri, yang mulai berlaku pada 1 Maret 2025.

Kebijakan tersebut mewajibkan DHE dari sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan untuk ditempatkan di dalam negeri sebesar 100% selama 12 bulan sejak penempatan.

Ketua Umum Gapki, Eddy Martono, menjelaskan bahwa dana devisa dapat dicairkan dalam bentuk rupiah untuk kebutuhan operasional, sehingga kebijakan baru ini tidak akan mengganggu bisnis pengusaha sawit.

"Dana tersebut bisa dicairkan dalam bentuk rupiah untuk operasional dan lainnya, sehingga tidak menjadi masalah karena operasional tetap berjalan," kata Eddy, Senin (17/2/2025).

Meski demikian, ia mengingatkan pemerintah agar mengimplementasikan kebijakan ini secara optimal guna memastikan tidak ada hambatan bagi para pengusaha.

Aturan mengenai kewajiban penempatan DHE sumber daya alam tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2025. Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam bagi kemakmuran bangsa serta memperkuat ekonomi nasional.

“Pemanfaatan sumber daya alam Indonesia harus dioptimalkan untuk kemakmuran bangsa dan rakyat, baik melalui pembiayaan pembangunan, perputaran uang di dalam negeri, peningkatan cadangan devisa, maupun stabilitas nilai tukar,” ujar Prabowo dalam pengumuman resminya.

Ia menyoroti bahwa selama ini banyak DHE, khususnya dari sektor sumber daya alam, yang disimpan di bank luar negeri. Dengan kebijakan ini, pemerintah mewajibkan penempatan DHE dalam sistem keuangan domestik.

Prabowo memperkirakan penerapan kebijakan ini akan meningkatkan DHE Indonesia pada 2025 sekitar US$80 miliar, dengan total yang berpotensi melebihi US$100 miliar dalam satu tahun penuh.

Regulasi ini tetap memberi fleksibilitas bagi eksportir untuk menjaga kelangsungan usahanya. DHE yang ditempatkan dalam rekening khusus dapat digunakan untuk beberapa keperluan, seperti:

1. Penukaran ke rupiah di bank yang sama untuk operasional usaha.

2. Pembayaran kewajiban pajak, penerimaan negara, dan kewajiban lainnya kepada pemerintah.

3. Pembayaran dividen dalam bentuk valuta asing.

4. Pembayaran pengadaan barang dan jasa yang belum tersedia di dalam negeri.

5. Pembayaran kembali pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam bentuk valuta asing.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan sanksi administratif berupa penangguhan pelayanan ekspor bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban ini.

Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat ekonomi nasional.

“Pemerintah akan terus menerapkan kebijakan-kebijakan yang mendukung penguatan ekonomi nasional,” katanya, seperti yang dilansir dari bisnis.(*)



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Kapolres Dumai, AKBP Angga F Herlambang memimpin kegiatan konferensi pers pengungkapan 27,2 kg sabu senilai Rp26 miliar, Rabu (17/6/2026).(foto: bambang/halloriau.com)Dari Kapten Kapal ke Pemilik Barang, Polisi Bongkar Rantai Penyelundupan 27 Kilogram Sabu di Dumai
Rekomendasi Laptop Kuliah Terbaik 2026: Murah, Ringan, dan Awet Seharian
PGN mengadirkan program TAMASYA untuk dukung tumbuh kembang anak di Batam (foto/ist)PGN Hadirkan Program TAMASYA untuk Dukung Tumbuh Kembang Anak Sejak Dini
  Komisi I DPRD Pekanabru cek langsung Gelper yang disorot warga.(foto: mimi/halloriau.com)DPRD Pekanbaru Datangi Gelper yang Heboh di Medsos, Ini Temuan di Lapangan
Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri.(foto: int)Kinerja BUMD Jadi Sorotan, DPRD Riau Ingatkan Jabatan Direksi Bukan Ajang Prestise
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.(foto: int)Kasus 'Jatah Preman' PUPR Riau, KPK Hadirkan Pakar Pidana Unsoed sebagai Saksi Ahli
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved