Perpres Penertiban Kawasan Hutan Dikritik, Ancaman bagi Industri Sawit dan Ekonomi Nasional
Selasa, 11 Februari 2025 - 23:27:05 WIB
PEKANBARU – Peraturan Presiden (Perpres) No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan menuai kritik tajam dari berbagai pihak. Kebijakan ini dinilai berpotensi menghambat industri kelapa sawit nasional, memperburuk kondisi ekonomi, dan bahkan mengancam keberlangsungan program strategis pemerintah, termasuk visi Indonesia Emas 2045.
Pakar hukum kehutanan, Dr Sadino, MH, menilai Perpres tersebut kontraproduktif karena dapat mengganggu operasional perkebunan sawit, meningkatkan beban finansial perusahaan, dan memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal.
“Jika regulasi ini diterapkan tanpa perbaikan, program pemerintah untuk Indonesia Emas 2045 terancam tidak berjalan,” ujarnya dalam diskusi Focus Group Discussion (FGD) pada rangkaian Hari Pers Nasional (HPN) di Pekanbaru, Sabtu (8/2).
Sadino menyoroti bahwa kawasan hutan yang tidak lagi berfungsi sebagai hutan atau telah menjadi tanah terlantar dan semak belukar mencapai 31,84 juta hektare. Sementara itu, area yang menjadi sengketa antara kawasan hutan dan perkebunan hanya 4,27 juta hektare, di mana 3,37 juta hektare di antaranya adalah perkebunan kelapa sawit.
“Dengan proporsi yang demikian kecil, mengapa fokus kebijakan justru tertuju pada perkebunan sawit? Padahal jika seluruh kawasan tersebut harus dikembalikan menjadi hutan, maka program hilirisasi sawit dan mandatori biodiesel akan terganggu,” tegasnya.
Kritik serupa juga disampaikan oleh Agus Suryoko dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau. Ia mengungkapkan bahwa di Riau terdapat 1,83 juta hektare lahan yang telah dimanfaatkan untuk perkebunan, pertambangan, pertanian, tambak, serta permukiman, namun kini ditetapkan sebagai kawasan hutan. Kondisi ini memicu ketidakpastian hukum bagi para pelaku usaha dan masyarakat.
Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Riau, Muller Tampubolon, menambahkan bahwa meskipun penertiban kawasan hutan diperlukan, kebijakan ini perlu disertai dengan solusi konkret agar tidak menimbulkan dampak ekonomi yang luas. “Harus ada langkah nyata untuk melindungi hutan tanpa mengorbankan sektor ekonomi yang telah berkembang,” ujarnya.
Selain berpotensi menghambat investasi, Perpres No. 5 Tahun 2025 juga dikritik karena menerapkan sanksi pidana dalam penertiban kawasan hutan. Menurut Dr. Sadino, kebijakan ini bertentangan dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan PP No. 24 Tahun 2021 yang menekankan prinsip ultimum remedium—yaitu mendahulukan sanksi administratif sebelum pidana.
Sadino juga menyoroti pembentukan Satuan Tugas (Satgas) dalam Perpres tersebut. Ia menilai Satgas ini melampaui kewenangannya dengan menempatkan Kejaksaan Agung sebagai leading sector dalam penertiban kawasan hutan, padahal kewenangan tersebut seharusnya berada di bawah Kementerian Kehutanan.
Lebih lanjut, Sadino mengkritisi peran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam kebijakan ini. Menurutnya, penugasan Jampidsus dalam penegakan hukum kawasan hutan dapat menimbulkan kesan bahwa persoalan tumpang tindih lahan ini adalah tindak pidana korupsi. Hal ini, menurutnya, bisa berdampak pada terganggunya reputasi pelaku industri serta menurunkan kepercayaan investor.
“Saya tidak bisa menerima jika petani sawit dipidana hanya karena lahan yang sudah mereka garap bertahun-tahun tiba-tiba ditetapkan sebagai kawasan hutan,” tegasnya.
Selain itu, konsep “Penguasaan Kembali dan Pemulihan Aset di Kawasan Hutan” yang tertuang dalam Perpres ini juga dipersoalkan karena tidak memiliki definisi dan mekanisme yang jelas. Sadino khawatir kebijakan ini akan menimbulkan ketidakpastian hukum serta membuka peluang interpretasi yang merugikan pelaku usaha.
Dengan berbagai kritik yang muncul, Perpres No. 5 Tahun 2025 dinilai perlu dikaji ulang agar kebijakan penertiban kawasan hutan tidak justru menghambat pembangunan ekonomi nasional dan merugikan masyarakat. (rilis)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :