www.halloriau.com


Ekonomi
BREAKING NEWS :
Dari Kapten Kapal ke Pemilik Barang, Polisi Bongkar Rantai Penyelundupan 27 Kilogram Sabu di Dumai
 
537 Perusahaan Sawit Nihil HGU, BPKP Hitung Potensi Denda
Jumat, 01 November 2024 - 07:43:52 WIB
ilustrasi.
ilustrasi.

JAKARTA — Sebanyak 537 perusahaan sawit tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) selama 8 tahun. Mereka melakukan kegiatan penanaman di atas tanah negara tanpa izin.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjelaskan, kondisi tersebut disebabkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi terhadap Undang-undang (UU) No.39/2014 tentang Perkebunan, pada Oktober 2016.

MK membatalkan pasal yang mengatur bahwa orang yang boleh berbudidaya menanam tanaman pekebunan, adalah orang yang mempunyai izin usaha perkebunan dan/atau hak atas tanah. Aturan itu diubah dari 'dan/atau' menjadi 'dan'.

"Karena 'dan atau' berubah menjadi 'dan' maka berarti setiap yang menanam kelapa sawit yang budidaya itu harus, satu punya IUP perkebunan, satu punya HGU. Nah, akibat keputusan itu ada 537 perusahaan kelapa sawit yang tidak punya HGU," jelasnya saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (31/10/2024).

Nusron menyebut, 537 perusahaan sawit yang tidak memiliki HGU tersebut berada salam kurun waktu 8 tahun yakni 2017 hingga 2024. Mereka melakukan kegiatan penanaman sawit di atas tanah negara tanpa izin.

Dengan demikian, lanjut Nusron, ada potensi denda yang menunggu perusahaan-perusahaan sawit itu. Hal tersebut tengah dikoordinaisikan oleh Kementerian ATR/BPN selama 100 hari pertama kerja dengan Jaksa Agung hingga Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

ATR/BPN, kata Nusron, berkoordinasi dengan Kejagung apabila kegiatan 537 perusahaan sawit itu tergolong melanggar hukum atau tidak.

Di sisi lain, pemerintah juga akan membahas apabila perusahaan-perusahaan yang sudah terlanjut menanam sawit si atas tanah negara itu akan terganjar denda.

"Mereka ini dendanya dikenakan berapa? Apakah sifatnya dendanya itu bagi hasil? Apakah dendanya dihitung sewa? Selama 8 tahun atau bagaimana? Kita serahkan sama juru hitungnya BPKP. Targetnya sampai Desember ini harus selesai," ujar politisi Partai Golkar itu.

Adapun pada keterangan sebelumnya, Rabu (30/10/2024), Nusron membuka potensi pencabutan HGU kepada perusahaan-perusahaan dimaksud hingga penyitaan, apabila tidak membayar denda, seperti yang dilansir dari bisnis.(*)



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Kapolres Dumai, AKBP Angga F Herlambang memimpin kegiatan konferensi pers pengungkapan 27,2 kg sabu senilai Rp26 miliar, Rabu (17/6/2026).(foto: bambang/halloriau.com)Dari Kapten Kapal ke Pemilik Barang, Polisi Bongkar Rantai Penyelundupan 27 Kilogram Sabu di Dumai
Rekomendasi Laptop Kuliah Terbaik 2026: Murah, Ringan, dan Awet Seharian
PGN mengadirkan program TAMASYA untuk dukung tumbuh kembang anak di Batam (foto/ist)PGN Hadirkan Program TAMASYA untuk Dukung Tumbuh Kembang Anak Sejak Dini
  Komisi I DPRD Pekanabru cek langsung Gelper yang disorot warga.(foto: mimi/halloriau.com)DPRD Pekanbaru Datangi Gelper yang Heboh di Medsos, Ini Temuan di Lapangan
Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri.(foto: int)Kinerja BUMD Jadi Sorotan, DPRD Riau Ingatkan Jabatan Direksi Bukan Ajang Prestise
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.(foto: int)Kasus 'Jatah Preman' PUPR Riau, KPK Hadirkan Pakar Pidana Unsoed sebagai Saksi Ahli
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved