www.halloriau.com


Ekonomi
BREAKING NEWS :
Kejari Pelalawan Musnahkan Barang Bukti TPU yang Telah Inkracht
 
Pengusaha Sawit Minta Pemerintah Bikin Aturan Seperti Ini
Rabu, 01 Mei 2024 - 06:39:02 WIB

JAKARTA - Pengusaha Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) meminta pemerintah untuk tidak membuat kebijakan yang tidak kondusif hingga membuat industri sawit tertekan. Salah satunya, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, terutama pasal 110A dan 110B.

Ketua GAPKI Eddy Martono mengatakan 3,4 juta lahan sawit masuk dalam kawasan hutan. Sebanyak 2,4 juta lahan sawit terindikasi masuk dalam pasal 110B yang berimbas pada pengenaan denda dan pengembalian lahan.

Dia mengaku para pengusaha sawit sudah ada yang menerima surat pemberitahuan mengenai denda. Dalam surat itu, diketahui denda yang dikenakan sekitar 110-130 juta per hektare.

"Kebun-kebun yang dimasukkan dalam kawasan hutan dari data ada 3,4 juta hektare. Kami dapat informasi ada terindikasi 2,4 juta masuk pasal 110B. Ada anggota kami yang sudah mendapatkan surat cinta. Dendanya hingga 110-130 juta per hectare," katanya dalam Eddy dalam acara Halal Bihalal Gapki dengan Media, Jakarta (30/4/2024).

Dia menjelaskan lahan tersebut tiba-tiba masuk dalam kawasan hutan. Padahal sebagian besar pengusaha telah mengurus izin, termasuk izin lokasi, sertifikat hak milik, hingga izin hak guna usaha (HGU).

Dia mengakui masih ada sebagian pengusaha yang belum punya HGU. Hal ini disebabkan karena tata ruang lahan tersebut masih belum jelas sehingga menghambat proses mendapatkan izin HGU.

"Kalau dibaca undang-undang itu yang tidak punya izin. Sementara, kami semua punya izin lokasi, IUP juga punya, tapi yang belum punya memang HGU. Tiba-tiba dalam perjalanannya mengurus pelepasan kawasan hutan, dianggap belum punya izin pelepasan kawasan hutan," jelasnya.

Alhasil, pengusaha hanya dapat menggunakan lahan sawit hanya 1 kali daur atau 25 tahun. Setelah itu, sebanyak 2,4 juta lahan akan dikembalikan sebagai kawasan hutan dan ditanami pohon. Apabila lahan tersebut dikembalikan ke negara, Eddy menyebut produksi sawit akan menurun hingga 3 juta ton per hektar.

"Kalau sudah berjalan 15 tahun berarti tinggal 10 tahun lagi umurnya. Jadi, 10 tahun lagi nanti harus dikembalikan ke negara. Kalau kita rata-ratakan punya produksi minyak sawit per hektar 3 ton maka tinggal kalikan saja 2,4 juta. Itu yang akan hilang," imbuhnya, seperti yang dilansir dari detik.(*)



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Kegiatan pemusnahan barang bukti di Kejari Pelalawan.(foto: andi/halloriau.com)Kejari Pelalawan Musnahkan Barang Bukti TPU yang Telah Inkracht
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, Kepulauan Meranti melaksanakan layanan KetupatPermudah Masyarakat Urus Paspor, Imigrasi Selatpanjang Gelar Layanan Ketupat
Plt Direktur Ormas, Risnandar Mahiwa (kiri) disebut-sebut bakal dilantik jadi Pj Wako Pekanbaru (foto/ist)Lusa, Pj Gubri Lantik Pj Wako Pekanbaru, Nama Risnandar Mahiwa Mencuat
  Anggota Komisi II DPRD Kepulauan Meranti, Dedi Yuhara LubisDPRD Pertanyakan Anggaran Lelang Mobil Dinas yang Tak Dilaporkan, Ada Indikasi Penyelewengan
BPOM Dumai bersama pelaku usaha obat tradisional Bagansiapiapi.(foto: afrizal/halloriau.com)BPOM Dumai Beri Edukasi Pelaku Usaha Obat Tradisional Bagansiapiapi
Anggota DPRD Pekanbaru, Hamdani.(foto: int)Kritik Biaya UKT, Hamdani: Peningkatan Pendidikan Jadi Alasan, Harusnya Gratis
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Silaturahmi Tanoto Foundation Riau Bersama Jurnalis
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved