Pemprov Riau Ingin Beri Perlindungan Jamsostek untuk Pekerja Kebun Sawit Pakai DBH
PEKANBARU - Pemprov Riau mempertimbangkan langkah-langkah memberikan perlindungan sosial kepada pekerja kebun sawit melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dengan menggunakan Dana Bagi Hasil (DBH) sawit.
Dalam pertemuan yang diselenggarakan di Ruang Rapat Sekda Kantor Gubernur Riau pada Jumat (7/10/2023) lalu, rencana ini dibahas secara intensif.
Asisten I Setdaprov Riau, Masrul Kasmy mengungkapkan, pertimbangan terkait peraturan yang ada. Sebagai alternatif terhadap pembuatan peraturan daerah baru yang memakan waktu lama.
Masrul Kasmy mengusulkan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 15 tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi .
Pergub tersebut menyatakan, Peserta Penerima Upah (PU) adalah setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara dengan menerima gaji atau upah.
"Daripada kita membuat Perkada yang baru dan memakan waktu lama, lebih baik kita revisi Pergub yang sudah ada. Kita dapat menyisipkan perlindungan sosial bagi pekerja kebun sawit ke dalam peraturan ini," jelas Masrul Kasmy dilansir mcr, Senin (9/10/2023).
Masrul menekankan, revisi Pergub dapat dilakukan hanya jika perubahan yang diajukan tidak melebihi 50 persen isi dari Pergub asli.
Ia juga mengungkapkan kekhawatirannya tentang masa berlaku program ini yang hanya dua tahun.
"Apakah selama dua tahun masyarakat kita dapat mandiri? Atau cukup setahun, lalu pekerjanya sudah bisa mandiri?" tanya Masrul.
Masrul meminta seluruh OPD yang terlibat segera melaksanakan tugas mereka. Ia berharap masalah ini bisa terselesaikan pada akhir Oktober.
"Bappeda, segera bentuk tim koordinator untuk rapat pembahasan dengan kabupaten/kota, Disnaker dan biro hukum untuk segera merevisi Pergub. Semoga akhir oktober bisa tuntas dan evaluasi dapat dilakukan dalam dua bulan," tambahnya.
Menanggapi pertanyaan Masrul tentang kemandirian masyarakat setelah bantuan selesai, Kabid Hubungan Industrial Disnaker, Devi Rinaldi menyatakan, akan ada program sosialisasi untuk mendidik penerima bantuan agar bisa mandiri.
"Idealnya, penerima tidak diberikan bantuan seumur hidup. Sasarannya diusulkan sekitar 2 tahun. Ini hanya untuk memberikan stimulus pada masyarakat," terang Devi.
"Setelah bantuan diberikan, pihak BPJS TK (ketenagakerjaan) akan memberikan edukasi. Harapannya, penerima dapat melanjutkan kehidupan mereka dengan mandiri," pungkasnya.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :