Riau Masih Harus Bersabar, Pencairan DBH Sawit Tunggu Peraturan Menkeu Keluar
Minggu, 30 Juli 2023 - 22:40:20 WIB
PEKANBARU - Pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) sawit untuk Provinsi Riau masih menunggu PMK. Kendati Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) terkait DBH perkebunan sawit telah terbit.
PP itu tertuang dalam PP Nomor 38 Tahun 2023 tentang DBH Sawit. Terbitnya Peraturan Pemerintah terkait DBH Perkebunan Sawit di Indonesia, diharapkan bisa meningkatkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Riau terutama untuk memacu pembangunan.
Apalagi Provinsi Riau termasuk daerah yang punya perkebunan kelapa sawit terluas di Indonesia. Ada sekira 3 juta hektare lebih kebun kelapa sawit di Riau.
Dikutip mediacenterriau.go.id, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Syahrial Abdi menyebut, PP tersebut akan mengatur DBH kelapa sawit baik daerah penghasil maupun daerah yang berbatasan dengan daerah penghasil.
"Kemudian juga ekternalitas pembangunan dengan persentase. Eskternalitas disini yakni dampak-dampak lingkungan, kemudian hal-hal lain yang berkaitan dengan jalan atau infrastruktur yang berdampak dari industri kelapa sawit tersebut," sebut Syahrial.
Ditambahkannya, DBH sawit ini berasal dari persentase pendapatan bea keluar dan pungutan ekspor. Pada awalnya, pihak Pemprov Riau mengusulkan 20 persen DBH dari bea keluar dan pungutan ekspor, namun pada akhirnya disetujui hanya 4 persen.
"DBH tersebut masuk dalam siklus APBN, namun untuk penyalurannya menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK)," tutur Syahrial Abdi.
Sebelumnya, Gubri Syamsuar mengapresiasi dengan telah terbitnya PP terkait DBH sawit itu. Hal tersebut tentunya akan berpengaruh terhadap pendapatan daerah.
"Alhamdulillah PP nomor 38 tahun 2023 tentang dana bagi hasil telah terbit, Insyaallah akan meningkatkan pendapatan pada APBD kita. Tentunya akan bermanfaat untuk pelaksanaan pembangunan," kata Syamsuar. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :