www.halloriau.com


Ekonomi
BREAKING NEWS :
Fakta-fakta Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau: Kerugian Rp130 M Hingga Aliran Dana ke Artis
 
3 Perusahaan Sawit Jadi Tersangka, Pengusaha Ketar-ketir
Jumat, 21 Juli 2023 - 07:26:08 WIB
ilustrasi Wilmar Group
ilustrasi Wilmar Group

Baca juga:

JAKARTA - Para pengusaha atau perusahaan sawit di Indonesia saat ini mengaku sedang khawatir.

Pasalnya ada tiga perusahaan sawit saat ini berurusan tidak pidana yang berdampak akan terganggunya iklim investasi sawit di Indonesia.

Hal tersebut seperti diungkapkan Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Eddy Martono.

Ia mengatakan, kasus hukum yang menjerat tiga anggota Gapki yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group di kasus korupsi minyak goreng membuat khawatir para pengusaha.

“Kami sangat prihatin anggota kami terkena kasus itu. Kok sampai begini? Mereka sudah patuh dan melaksanakan kebijakan pemerintah kok dipidana. Kalau kasus ini terus berlanjut ini bisa berdampak pada terganggunya iklim investasi,” kata Eddy dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (20/7/2023).

Eddy menjelaskan bahwa sawit dan crude palm oil (CPO) menyumbang devisa sangat besar.

Penegakan hukum harus dilakukan secara hati-hati dan tidak sampai berdampak pada terganggunya bisnis termasuk nasib jutaan buruh dan petani yang bergantung pada sektor ini.

“Semua anggota Gapki itu patuh terhadap kebijakan pemerintah, di mana saat itu kebijakan pemerintah berubah-ubah sangat cepat dan kami patuh terhadap itu. Kalau pemidanaan terus berlanjut, investasi kita tidak kondusif, tidak ada kepastian hukum. Nantinya kami akan jauh lebih hati-hati. Pengusaha akan takut bila ada kebijakan yang berubah-ubah karena ujungnya kami yang disalahkan ketika melaksanakan kebijakan itu,” bebernya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi minyak goreng terkait pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunnya pada Januari 2021 - Maret 2022.

Terpisah, kuasa hukum para tersangka, Marcella Santoso, menegaskan bahwa tuduhan tindak pidana korupsi harus didasarkan pada bukti kerugian negara hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Yang terjadi, tuduhan telah terjadi kerugian negara didasarkan pada hasil perhitungan ahli, bukan hasil audit ahli BPK.

“Frasa dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor harus dibuktikan dengan kerugian keuangan negara yang nyata atau actual loss, bukan potensi atau perkiraan kerugian keuangan negara atau potensial loss,” jelas Marcella.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan bahwa kerugian negara akibat kasus izin ekspor CPO berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap yakni Rp6,47 triliun.

Lebih lanjut, Marcella menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada hasil perhitungan kerugian negara oleh BPK baik dalam perkara terdahulu maupun perkara ini dengan korporasi sebagai subjek hukum.

“Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No 4 Tahun 2016, hanya BPK yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian negara. Bahkan BPKP pun tidak boleh menyatakan ada tidaknya kerugian negara,” ujar Marcella.

Pertimbangan hakim yang terdapat dalam putusan perkara lain, tidak bisa serta-merta digunakan dan dijadikan alat bukti perhitungan kerugian negara.

Marcella menjelaskan bahwa kasus ini bermuara dari kebijakan Kementerian Perdagangan yang bermasalah.

Oleh karena itu, tim kuasa hukum mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, sebagaimana tertera dalam surat gugatan tanggal 3 Juli 2023.

Objek permohonannya adalah Permendag No. 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng.

Akibat diterbitkannya Permendag itu, tiga perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka itu kehilangan hak untuk mengaih Dana Pembiayaan kepada BPDPKS dikarenakan aturan yang tertuang dalam Permendag No. 6/ 2022 menjadi tidak berlaku.

“Klien kami adalah korban dari kebijakan pemerintah yang tidak proper. Jangankan mendapat untung Akibat perubahan kebijakan itu, klien kami menderita actual loss sebesar Rp1.933.272.463.730,” kata Marcella, seperti yang dilansir dari tribunnews. (*)



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Tipidkor Ditreskrimsus Polda Riau terus dalami kasus korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau (foto/Magang2)Fakta-fakta Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau: Kerugian Rp130 M Hingga Aliran Dana ke Artis
Kapolda Riau saat memberikan penghargaan                                          Kapolda Riau Beri Penghargaan Para Tokoh dalam Mengawal Demokrasi dan Menjaga Keamanan
Kepala Pelaksana BPBD Damkar M Edy Afrizal.             Pemprov Riau Imbau Masyarakat Waspada Ketika Berlibur Keluar Daerah
  YBM PLN sinergi dengan IZI Perwakilan Riau gelar khitan massal gratis (foto/ist)Khitan Massal Gratis untuk Dhuafa, YBM PLN Gandeng IZI Riau di Pekanbaru
Pj Gubri Rahman Hadi bersama Forkopimda Provinsi Riau melakukan peninjauan di Gereja dan Pos Pengamanan, Selasa (24/12/2024). Pastikan Nataru Berjalan Aman, Pj Gubri Bersama Forkopimda Tinjau Gereja dan Pos Pengamanan
Ilustrasi.Sambut Nataru, BRI Optimalkan Layanan BRImo & 721 Ribu E-Channel
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved