Potensi Timbulkan Gejolak di Petani, Gubri Kembali Surati Pemilik PKS
Jumat, 05 Mei 2023 - 19:38:27 WIB
PEKANBARU - Gubernur Riau, Syamsuar kembali menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai ketentuan pembelian harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.
Surat itu ditujukan kepada seluruh pemilik pabrik kelapa sawit (PKS), yang diminta melakukan pembelian TBS petani dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Ada dua poin instruksi Gubernur Riau dalam surat yang ditandatangani, Jumat (5/5/2023), untuk mengantisipasi timbulnya gejolak pada pembelian harga TBS di petani.
Pertama, seluruh pabrik PKS agar melakukan dan menerapkan harga pembelian TBS kelapa sawit pekebun dengan harga pembelian TBS harus berpatokan pada harga yang telah ditetapkan Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Riau sebagaimana diatur dalam Permentan Nomor 01 Tahun 2018 dan Pergubri Nomor 77 Tahun 2020.
Kedua, bagi PKS yang tidak mentaati dan tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Permentan Nomor 01 Tahun 2018 dan Pergubri Nomor 77 Tahun 2020, akan diberikan peringatan atau sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penulis: Bayu Derriansyah
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :