BPN Riau Sebut Tak Punya Payung Hukum untuk Keluarkan Surat Bebas HGU
Rabu, 15 Februari 2023 - 13:48:53 WIB
PEKANBARU - Realisasi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Riau tahun 2022 menjadi yang terburuk. Di mana realisasinya nol.
Ini lantaran adanya syarat baru yang dibutuhkan petani, yakni harus bebas dari kawasan Hak Guna Usaha (HGU).
Surat tersebut dikeluarkan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) di setiap provinsi. Akan tetapi, Kanwil BPN Riau mengaku kesulitan untuk mengeluarkan surat tersebut.
Plt Kepala Kanwil BPN Riau, Asnawati mengatakan, selama ini BPN Riau belum memiliki payung hukum untuk mengeluarkan surat tersebut.
Asnawati mengatakan, beberapa waktu lalu, pihaknya juga telah menerima kunjungan dari Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) untuk membahas masalah tersebut.
"Apkasindo menyebutkan bahwa petani kesulitan dalam pendanaan untuk replanting dikarenakan di situ diharuskan ada legal standing yang menyatakan bahwa benar lahan tersebut tidak masuk kawasan HGU," katanya saat rakor bersama Gubernur Riau dan Forkopimda Riau di Gedung Daerah, Selasa (14/2/2023) kemarin.
Asnawati menyebutkan, bahwa pihaknya juga telah mengatur agenda untuk kembali melakukan pertemuan dengan Apkasindo. Di mana nantinya akan dibuat satu kesepakatan sebagai payung hukum bagi BPN Riau untuk mengeluarkan surat bebas dari kawasan HGU tersebut.
"Kita agendakan minggu depan, di situ mungkin nanti akan ada MoU dari BPN dengan Apkasindo. Untuk memberikan kami kemudahan supaya kami ada payung. Untuk mengeluarkan surat keterangan bahwa lahan dari petani sawit itu benar tidak termasuk dalam kawasan HGU," kata dia.
"Karena selama ini menjadi salah satu kendala Kantor Pertanahan, tidak ada payung, tidak ada dasar hukum untuk mengeluarkan surat keterangan tersebut," tutupnya.
Penulis: Bayu Derriansyah
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :