PEKANBARU - Kebijakan Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjadi penyebab utama, program peremajaan sawit (PSR) tidak berjalan secara optimal di Provinsi Riau.
Itu disampaikan politisi PDI-P Riau, Kordias Pasaribu. Dua kementerian tersebut seharusnya mendukung penuh program dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk petani.
Kenyataannya, kata dia, justru membuat aturan rumit dan mempersulit petani mendapatkan bantuan dana untuk program peremajaan sawit.
"Program PSR yang dicanangkan Presiden Jokowi itu agar para petani bisa terbantu untuk meremajakan kembali sawit yang mulai menurun produktifitasnya, dan nantinya juga bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat di Riau namun kenyataannya justru dipersulit oleh Kementan dan Kemen LHK, itu lah menjadi penyebab PSR itu sampai tidak optimal, " kata Kordias, Rabu (4/1/2023).
Apalagi, lanjut dia, berdasarkan data yang dia terima di tahun 2022 lalu Program PSR di Riau realisasinya nol persen alias tidak berjalan sama sekali. Hal itu disebutnya akibat aturan yang dibuat dua kementerian tersebut.
Kordias menyarankan Presiden Jokowi mengevaluasi kinerja dua pimpinan di kementerian yang menangani persoalan PSR tersebut.
Sebab, PSR yang sejatinya untuk membantu meningkatkan kesejahteraan kaum tani tidak terealisasi dengan maksimal. Lantaran dua pembantu Presiden Jokowi itu dinilai tak menjalankan program tersebut.
"Kami menyarankan supaya Bapak Presiden Jokowi perlu evaluasi dua kementerian tersebut. Jangan sampai tidak optimalnya PSR ini seolah-olah ketidak sungguhan Presiden Jokowi padahal pembantunya yang tidak becus bekerja," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Produksi Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Vera Viginia dalam Diskusi Publik Problematika PSR di Riau yang ditaja oleh Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Riau, Selasa (27/12/2022) mengungkapkan realiasi PSR di Riau tahun 2022 nol persen.
Dia bilang, program PSR semakin sulit terjangkau oleh para petani sawit lantaran sejumlah persyaratan baru yang berliku harus dipenuhi petani. Baik melalui jalur Kemitraan dan Jalur Disbun sebagaimana diatur dalam Permentan 03 tahun 2022.
Menurutnya, penyebabnya sejak diberlakukannya aturan PSR yang baru melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit, pengurusan PSR menjadi lebih rumit dan cenderung menghambat.
Penulis: Rico Mardianto
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :