PEKANBARU - Gubernur Riau, Syamsuar mengungkapkan data mengejutkan, ada 84 perusahaan sawit di Riau yang sampai saat ini belum memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU).
Itu diungkapkan Syamsuar saat rapat bersama Komisi II DPR RI di salah satu hotel di Pekanbaru, Rabu (23/11/2022) kemarin.
"Dari 224 perusahaan yang telah memiliki izin perkebunan dan izin budidaya, yang memiliki HGU itu baru 140 perusahaan. Jadi masih ada 84 perusahaan yang belum memiliki sertifikat HGU," ungkapnya.
Syamsuar menyebutkan, hal ini sebenarnya telah disampaikan Kepala Kanwil BPN Riau dan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Riau dalam beberapa kali pertemuan.
Pemprov Riau, kata Syamsuar, juga terus berupaya untuk memperjuangkan hal ini untuk peningkatan penerimaan pajak.
"Namun itu belum terwujud. Makanya kita sampaikan di sini. Karena kita dengan komisi II DPR RI satu suara menyelesaikan persoalan HGU," kata dia.
Gubri mengatakan, penyelesaian HGU itu merupakan kewenangan pusat dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN), termasuk juga dalam hal perhitungan pajak perkebunannya.
"Karena itu, melalui kesempatan ini kami sampaikan membahas persoalan ini. Tadi disampaikan ketua tim, bahwa persoalan ini akan dibahas lintas komisi. Jadi tidak hanya komisi II, tapi juga komisi III, komisi XI dan lainnya," terangnya.
Sebab menurutnya, kewenangan penyelesaian HGU ini berbeda-beda. Karena di samping perusahaan yang belum memiliki HGU, ada juga perusahaan memiliki HGU yang berkonflik dengan masyarakat.
"Termasuk juga HGU perpanjangan. Karena di situ kita harapkan ada plasma masyarakat 20 persen. Itu yang sedang kita perjuangkan," ujarnya.
Dia mengatakan, data yang ada saat ini bisa saja bertambah jika dilakukan pengecekan ulang ke lapangan.
"Itu data dari pemerintah daerah. Ini kan HGU perkebunan sawit. Jadi bisa saja tambah kalau dicek. Tadi kan disampaikan dari DPR pada prinsipnya mereka ingin ukur ulang, kalau diukur ulang maka akan ketahuan itu," pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Komisi II DPR RI, Junimart Girsang meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di Riau, baik Kejati maupun Polda Riau segera melakukan tindakan.
Dia mengaku sangat menyayangkan sikap APH di Riau yang selama ini terkesan melakukan pembiaran.
"Yang perlu kita pertanyakan itu kenapa APH diam saja ketika ada pengusaha yang menguasai tanah tanpa hak," kata Junimart.
Menurut politisi PDIP itu, APH tidak perlu menunggu adanya aduan ataupun laporan dari masyarakat untuk melakukan tindakan terhadap 84 perusahaan itu.
"Tadi pak gubernur riau juga sudah bilang ada lebih kurang 84 perusahaan tidak memiliki HGU. Maka kita minta kepada APH, tidak perlu menunggu aduan. Karena APH memiliki pola bahwa itu bisa merupakan temuan, dan itu harus ditindak sesuai hukum," tegasnya.
Penulis: Bayu Derriansyah
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :