80 Perusahaan Perkebunan Terindikasi di Kawasan Hutan, Gulat : Kembalikan ke UU Cipta Kerja
Minggu, 20 November 2022 - 11:59:06 WIB
PEKANBARU - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Mulfachri Harahap beberapa hari lalu melakukan kunjungan ke Riau. Kunjungan itu bertujuan untuk membahas persoalan lahan yang ada di Riau.
Dalam rapat bersama Aparat Penegak Hukum (APH) di Riau, Mulfachri juga mengungkapkan data mengejutkan. Di mana ada 80 perusahaan perkebunan di Riau yang terindikasi menggunakan kawasan hutan untuk melakukan kegiatan usahanya. Bahkan ada di antaranya berada di kawasan hutan lindung.
DPR RI juga meminta agar hal ini menjadi perhatian khusus bagi Aparat Penegak Hukum (APH) di Provinsi Riau, baik Polda Riau, maupun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Dr Gulat Medali Emas Manurung, juga memberikan komentarnya terkait hal ini.
Menurut lulusan program Doktoral Ilmu Lingkungan Universitas Riau itu, adanya perkebunan yang masuk dalam kawasan hutan sebaiknya diselesaikan melalui Undang-undang Cipta Kerja (UUCK).
"Semuanya dikembalikan saja kepada Undang-undang Cipta Kerja. Kembalikan saja ke situ. Kalau memang UUCK memberikan waktu tenggang, ya kita tunggu waktu tenggang itu berakhir," kata Gulat kepada halloriau.com, Minggu (20/11/2022).
"Yang mengesahkan undang-undang itu kan DPR RI, ya dikembalikan saja ke isi UUCK tersebut dalam hal sawit yang diklaim dalam kawasan hutan. Kami petani sawit patuh terhadap produk hukum seperti undang-undang," pungkasnya.
Penulis: Bayu Derriansyah
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :