PEKANBARU - Sekelompok massa Aliansi Masyarakat Peduli Sawit Riau (AMRIS) kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jumat (14/10/2022).
Dalam aksi itu, massa menyuarakan penolakan terhadap berbagai bentuk kampanye negatif terhadap kelapa sawit. Terutama penyebaran informasi-informasi hoaks industri sawit dalam kawasan hutan.
AMRIS mengajak masyarakat mengawal penegakkan UU Cipta Kerja untuk perusahaan perkebunan, lindungi perusahaan perkebunan yang patuh dan taat UU Cipta Kerja, dan dukung Kajati Riau kawal proses hukum pihak-pihak terlibat dugaan kasus Duta Palma Grup.
Koordinator Aksi AMRIS, Jefri Muda mengatakan, pemerintah telah menerbitkan UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) dengan tujuan untuk meningkatkan daya saing investasi masuk ke Indonesia, menciptakan lapangan pekerjaan dan kesejahteraan masyarakat.
Khusus di sektor kehutanan, kata Jefri, tertulis pada pasal 110A dan 110B UU Cipta kerja memuat secara khusus jalan keluar penyelesaian 'keterlanjuran' penguasaan kawasan hutan tanpa ijin bidang kehutanan, baik berasal korporasi, lembaga pemerintah, masyarakat lokal/ada dan lainnya.
Dijelaskannya, pemerintah tidak bisa melakukan sendiri, perlu peran dan dukungan semua kalangan. Termasuk aparatur birokrasi dan penegak hukum, sektor swasta dan masyarakat serta organisasi masyarakat sipil.
"Ini guna untuk menciptakan kemudahan berusaha dan peningkatan ekosistem investasi di dalam negeri," kata Jefri.
Sebagai implementasi pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, dan Peraturan Pemerintah No 24 tahun 2021.
Peraturan tesebut, berisi tentang tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif di bidang kehutanan.
KLHK pun telah menerbitkan 7 Surat Keputusan (SK) berisi subjek hukum yg berusaha dalam kawasan hutan tanpa izin bidang kehutanan, yaitu: (1) SK.359/2021 (tahap I); (2) SK.5312021 (tahap II); (3) SK. 1217/2021 (tahap III); (4) SK.64/2022 (tahap IV); (5) SK 298/2022 (tahap V); (6) SK 652/2022 (tahap VI); dan (7) SK 787/2022 (tahap VII).
Secara nasional, per Agustus 2022 telah berhasil diidentikasi 1.192 subjek hukum yang menguasai dan membuka kawasan hutan tanpa izin di bidang kehutanan, yang terdiri atas subjek hukum perkebunan sebanyak 867, pertambangan 130, kegiatan lain 205.
Subjek hukum berdasarkan badan hukum yaitu, 616 korporasi, 129 koperasi, 407 masyarakat/perorangan, 40 kegiatan pemerintah.
"Khusus provinsi riau, menteri LHK melalui surat perintah No PT.23/2022 tanggal 28 april 2022 telah membentuk dan menerjunkan tim verifikasi lapangan yang diketuai direktur pencegahan dan pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan Ir sustyo iriyono," ujarnya.
Tugas tim tersebut melakukan verifikasi subjek hukum yang menguasai kawasan hutan, untuk mengetahui histori penguasaan dan pembukaan kawasan serta mengetahui kepemilikan usaha dalam kawasan hutan.
Sebagai industri padat karya, jutaan orang di Indonesia dari Sabang hingga Merauke menggantungkan hidupnya pada sektor kelapa sawit.
"Dari hulu ke hilir industri kelapa sawit telah terbukti nyata menciptakan 16 juta lapangan pekerjaan. Kemudian, sejak tahun 2.000 sektor kelapa sawit telah membantu lebih dari 10 juta orang keluar dari garis kemiskinan," kata dia.
Penulis: Bayu Derriansyah
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :