Keluarkan SE Penyerapan TBS Sawit
Gubri Ancam Beri Sanksi PKS yang Turunkan Harga Diluar Ketentuan
Selasa, 24 Mei 2022 - 16:26:36 WIB
PEKANBARU - Sebagai tindak lanjut pengumuman Presiden Joko Widodo tentang pembukaan kembali ekspor minyak goreng dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2022, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 526/Disbun/1259 tentang Percepatan Penyerapan Tandan Buah Segar (TBS) Produksi Pekebun Mengacu pada Harga Penetapan Pemerintah.
Hal ini dilakukan agar petani kelapa sawit tidak lagi merugi karena Pabrik Kelapa Sawit (PKS) menurunkan harga TBS terlalu rendah diluar ketetapan pemerintah.
"Bersama ini kami sampaikan dan tegaskan agar seluruh pabrik PKS untuk segera melakukan percepatan penyerapan TBS kelapa sawit pekebun dengan harga pembelian TBS," kata dia, Selasa (24/5/2022).
Gubri menegaskan, seperti yang tertulis di dalam SE tersebut, harga pembelian TBS harus mengacu pada harga yang telah ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Riau sebagaimana yang telah diatur pula dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2018 dan Peraturan Gubernur Riau Nomor 77 Tahun 2020.
"Bagi pabrik pengolahan kelapa sawit yang tidak mentaati peraturan ini akan diberikan peringatan dan sanksi," tegasnya.
Penulis: Rinai Kasih
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :