www.halloriau.com


Ekonomi
BREAKING NEWS :
Tol Padang-Sicincin Dibuka Gratis Sampai 2 Januari, Jadi Jalur Alternatif Favorit
 
Lindungi Konsumen Minyak Goreng, YLKI Minta HGU Sawit Swasta Dicabut
Sabtu, 21 Mei 2022 - 06:17:44 WIB

JAKARTA - Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai pemerintah perlu mencabut hak guna usaha sawit swasta. Ia memandang hal itu bisa dilakukan guna melindungi konsumen minyak goreng dalam negeri.

Hal ini jadi langkah awal yang perlu dilakukan pemerintah untuk bisa mengendalikan harga minyak goreng di sisi hilir. Artinya, penyelesaian polemik minyak goreng ini perlu dibenahi sejak sektor hulu.

“Hal yang paling ideal jika pemerintah ingin melindungi konsumen dari gejolak migor adalah cabut HGU sawit milik swasta, kemudian atur ulang kepemilikan lahan sawit,” kata Tulus, Jumat (20/5/2022).

Dalam mengambil langkah ini, Tulus menilai pemerintah Indonesia perlu meniru Malaysia yang menguasai kepemilikan lahan sawit sebesar 40 persen. Harapannya, aturan turunannya bisa lebih mudah diatur pemerintah.

“Dalam hal ini malaysia patut dicontoh karena mampu menguasai 40 persen lahan sawit. Sehingga mudah mengatur tata niaga sawit/CPO, termasuk harga minyak goreng, dengan HET dan subsidi,” terangnya, seperti yang dilansir dari liputan6.

Menurut data yang dimilikinya, kepemilikan sawit pemerintah melalui perusahaan pelat merah hanya berkisar 5-6 persen. Dengan porsi sekecil itu, ia memandang mustahil pemerintah bisa mengatur harga minyak goreng di pasaran.

“Sementara saat ini kepemilikan lahan sawit pemerintah Indonesia (via BUMN) hanya 5-6 persen saja. Dengan kepemilikan lahan sawit yang 5-6 persen itu maka terlalu musykil bagi pemerintah untuk mengintervensi kebijakan di sisi hilir (harga migor). Beranikah pemerintah melakukan hal ini?,” tukasnya.

Pemerintah Gagal Cari Jalan Keluar
Sementara itu, ekonom menilai pemerintah gagal mengambil jalan keluar untuk menekan harga minyak goreng lewat pelarangan ekspor. Ini menyusul pemerintah yang kembali membuka akses untuk ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya pada 23 Mei 2022 mendatang.

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira memandang pelarangan ekspor secara total adalah kesalahan fatal pemerintah. Buktinya, harga minyak goreng di masyarakat masih terpantau tinggi.

Disamping itu, petani kelapa sawit juga dirugikan dengan harga tandan buah segar (TBS) sawit yang anjlok. Menurut data Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) penurunannya terjadi hingga 70 persen dari harga normal.

“Pencabutan larangan ekspor CPO dan minyak goreng bukti bahwa kebijakan pengendalian harga minyak goreng lewat stop ekspor total seluruh produk CPO adalah kesalahan fatal. Harga migor di level masyarakat masih tinggi, petani sawit dirugikan dengan harga yang TBS anjlok karena oversupply CPO didalam negeri,” kata Bhima, Jumat (20/5/2022).

Kehilangan Penerimaan Negara
Kerugian tak hanya menyoal harga minyak goreng kemasan di masyarakat, Bhima mengungkap negara juga kehilangan triliunan rupiah. Ini angka yang disumbang dari ekspor CPO dan yang terkait.

“Kehilangan penerimaan negara lebih dari Rp 6 Triliun, belum ditambah dengan tekanan pada sektor logistik -perkapalan yang berkaitan dengan aktivitas ekspor CPO,” ujarnya.

Bhima memandang kehilangan devisa sudah terlanjur cukup tinggi imbas pelarangan ekspor CPO, yang mempengaruhi stabilitas sektor keuangan. Ia mencatat pelemahan kurs rupiah terhadap dollar AS dipasar spot sebesar 3 persen dalam sebulan terakhir salah satunya disumbang dari pelarangan ekspor.

“Collateral damage-nya sudah dirasakan ke berbagai sektor ekonomi. Harapannya kebijakan berbagai komoditas kedepannya tidak meniru pelarangan ekspor CPO yang tidak memiliki kajian matang. Cukup terakhir ada kebijakan proteksionisme yang eksesif seperti ini,” tuturnya.

Kendali Pemerintah
Lebih lanjut Bhima menyampaikan pasca ada aturan pencabutan larangan ekspor, pemerintah harus mengendalikan harga minyak goreng yang acuannya mekanisme pasar.

Ia khawatir pengusaha yang mengacu harga internasional menaikkan harga minyak goreng secara signifikan.

“Pengusaha yang mengacu pada harga dipasar internasional dikhawatirkan menaikkan harga minyak goreng secara signifikan khususnya minyak goreng kemasan,” katanya.

“Selama aturan minyak goreng boleh mengacu pada mekanisme pasar maka harga yang saat ini rata-rata Rp24.500 per liter dipasar tradisional bisa meningkat lebih tinggi,” tambah Bhima.*



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Jalan Tol Padang-Sicincin dibuka fungsional hingga 2 Januari 2025 (foto/ist)Tol Padang-Sicincin Dibuka Gratis Sampai 2 Januari, Jadi Jalur Alternatif Favorit
Living World Pekanbaru dipadati pengunjung pada momen libur Nataru (foto/Yuni)Libur Natal, Living World Pekanbaru Dipadati Pengunjung
Jalan Lintas Riau-Sumbar di Desa Tanjung Alai, Kampar sudah bisa dilewati dua jalur (foto/tribunpekanbaru)Arus Lalu Lintas Riau-Sumbar Tanjung Alai Padat, Mulai Lancar Bisa Dilewati 2 Jalur
  Pj Walikota Pekanbaru, Roni Rakhmat tinjau lokasi revitalisasi Pasar Bawah (foto/dini)Progres Revitalisasi Pasar Bawah Pekanbaru Rendah, Pj Wako Ingatkan Perusahaan Harus Tepat Waktu
Polres Rohul gagalkan peredaran 5.000 Bungkus rokok Luffman ilegal (foto/int)Polres Rohul Gagalkan Peredaran 100 Ribu Batang Rokok Ilegal, Pemilik Toko Ditangkap
Indosat berikan pelatihan AI untuk guru dan penyandang disabilitas (foto/ist)Indosat Perluas Inklusi Digital dengan IDCamp AI Bootcamp 2024 untuk Guru dan Penyandang Disabilitas
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved