Gubri Sebut yang Dilarang Ekspor Minyak Sawit RBD, bukan CPO, Apa Bedanya?
Selasa, 26 April 2022 - 13:16:39 WIB
PEKANBARU - Kementerian Pertanian Direktorat Jenderal Perkebunan mengirimkan surat bernomor 165/KB.020/E/04/2022 kepada Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar dan 20 gubernur lainnya di Indonesia dengan wilayah memiliki perkebunan sawit. Di dalam surat itu ditegaskan bahwa yang dilarang ekspor oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah Refined, Bleached, Deodorized (RBD) Palm Olein, bukan Crude Palm Oil (CPO).
Untuk diketahui, CPO adalah minyak kelapa sawit mentah yang berwarna kemerah-merahan yang diperoleh dari hasil ekstraksi atau dari proses pengempaan daging buah kelapa sawit. Sebelum diolah menjadi berbagai produk, CPO biasa dimurnikan terlebih dahulu. Pemurnian tersebut menghasilkan minyak sawit RBD sebagai bahan baku utama minyak goreng. Hasil pemurnian inilah yang dilarang ekspor oleh pemerintah pusat.
Gubri menjelaskan kebijakan dari presiden itu menyusul kelangkaan minyak goreng di Indonesia beberapa waktu lalu.
"Yang dilarang itu bukan semua dilarang, tapi yang dilarang itu hanya ekspor (bahan baku) minyak goreng (RBD Palm Olein). Supaya minyak goreng ini bisa untuk kebutuhan rakyat Indonesia. Sebab beberapa waktu lalu, sempat terjadi kelangkaan minyak goreng. Karena itulah dibuat kebijakan ini agar nanti tidak terjadi kelangkaan lagi," kata dia, Selasa (26/4/2022).
Namun, kebijakan tersebut kemudian membuat banyak pengusaha sawit yang menurunkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit sehingga merugikan petani. Padahal, kata Gubri, karena yang dilarang adalah RBD Palm Olein bukan CPO seharusnya petani kelapa sawit tidak terdampak.
"Itu saja yang tak boleh (ekspor minyak goreng dan RBD Palm Olein). Kalau CPO itu ya silahkan ekspor tidak ada masalah. Jadi kenapa harga diturunkan karena ini?" terang Gubri.
"Saya tadi langsung hubungi menteri, saya minta surat dari Dirjen Perkebunan untuk petunjuk kepada seluruh bupati/walikota agar kita bisa mengawal pabrik kelapa sawit ini (agar tidak menurunkan harga TBS)."
Gubri mengatakan ia sudah memberi perintah kepada Dinas Perkebunan dan kepala daerah di kabupaten/kota se-Provinsi Riau untuk mengawal kebijakan ini.
"Ini saya sudah perintahkan kepala dinas tolong siapkan ini. Agar masyarakat kita tidak diakali oleh pemilik pabrik kelapa sawit dengan sekehendak hatinya menetapkan harga," tegasnya.
Penulis: Rinai
Editor: Ihsan
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :